Minggu, 29 April 2012
METODE PENGUMPULAN DATA
METODE PENGUMPULAN DATA
1. PENGERTIAN DATA
Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Data merupakan bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti "sesuatu yang diberikan". Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra.
Dalam keilmuan (ilmiah), fakta dikumpulkan untuk menjadi data. Data kemudian diolah sehingga dapat diutarakan secara jelas dan tepat sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang tidak langsung mengalaminya sendiri, hal ini dinamakan deskripsi. Pemilahan banyak data sesuai dengan persamaan atau perbedaan yang dikandungnya dinamakan klasifikasi.
Dalam pokok bahasan Manajemen Pengetahuan, data dicirikan sebagai sesuatu yang bersifat mentah dan tidak memiliki konteks. Dia sekedar ada dan tidak memiliki signifikansi makna di luar keberadaannya itu. Dia bisa muncul dalam berbagai bentuk, terlepas dari apakah dia bisa dimanfaatkan atau tidak.
Menurut berbagai sumber lain, data dapat juga didefinisikan sebagai berikut:
• Menurut kamus bahasa inggris-indonesia, data berasal dari kata datum yang berarti fakta
• Dari sudut pandang bisnis, data bisnis adalah deskripsi organisasi tentang sesuatu (resources) dan kejadian (transactions)yang terjadi
• Pengertian yang lain menyebutkan bahwa data adalah deskripsi dari suatu kejadian yang kita hadapi
intinya data itu adalah suatu fakta-fakta tertentu sehingga menghasilkan suatu kesimpulan dalam menarik suatu keputusan
Dalam penulisan karya ilmiah, pengumpulan data merupakan salah satu hal yang harus dilakukan guna mencapai tujuan penulisan. Ada 3 metode pengumpulan data, yakni :
1. Wawancara
• Merupakan sebuah pertukaran informasi antara pewawancara dengan yang diwawancarai.
• Perlu ada perencanaan dan tujuan khusus.
• Terdiri dari pertanyaan dan menjawab pertanyaan.
• Tujuannya mendapatkan informasi dari narasumber/informan untuk keperluan proses pengambilan maupun evaluasi kebijakan publik.
• Metode yang paling efektif.
• Ada 2 tipe pertanyaan dalam wawancara :
o Open-Ended(Terbuka)
Pertanyaan ini netral dan tidak dibatasi.
Pewawancara mengijinkan secara bebas orang yang diwawancarai dalam menjawab pertanyaan, dan pewawancara menganjurkan narasumber memberikan informasi yang tidak diketahui sebelumnya kepada pewawancara.
o Closed-Ended(Tertutup)
Pewawancara lebih mudah mengontrol narasumber, karena apa yang akan ditanyakan sudah pasti dan menghindari narasumber menjawab bebas.
• Kerlinger (dalam Hasan 2000) menyebutkan 3 hal yang menjadi kekuatan metode wawancara :
a. Mampu mendeteksi kadar pengertian subjek terhadap pertanyaan yang diajukan. Jika mereka tidak mengerti bisa diantisipasi oleh interviewer dengan memberikan penjelasan.
b. Fleksibel, pelaksanaanya dapat disesuaikan dengan masing-masing individu.
c. Menjadi stu-satunya hal yang dapat dilakukan disaat tehnik lain sudah tidak dapat dilakukan.
• Menurut Yin (2003) disamping kekuatan, metode wawancara juga memiliki kelemahan, yaitu :
a. Retan terhadap bias yang ditimbulkan oleh kontruksi pertanyaan yang penyusunanya kurang baik.
b. Retan terhadap terhadap bias yang ditimbulkan oleh respon yang kurang sesuai.
c. Probling yang kurang baik menyebabkan hasil penelitian menjadi kurang akurat.
d. Ada kemungkinan subjek hanya memberikan jawaban yang ingin didengar oleh interviewer.
2. Observasi
• Menurut Nawawi & Martini (1991) observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistimatik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala atau gejala-gejala dalam objek penelitian.
• Menurut Patton (dalam Poerwandari 1998) tujuan observasi adalah mendeskripsikan setting yang dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, orang-orang yang terlibat dalam aktivitas, dan makna kejadian di lihat dari perpektif mereka yang terlihat dalam kejadian yang diamati tersebut.
• Menurut Patton (dalam Poerwandari 1998) salah satu hal yang penting, namun sering dilupakan dalam observasi adalah mengamati hal yang tidak terjadi. Dengan demikian Patton menyatakan bahwa hasil observasi menjadi data penting karena :
a. Peneliti akan mendapatkan pemahaman lebih baik tentang konteks dalam hal yang diteliti akan atau terjadi.
b. Observasi memungkinkan peneliti untuk bersikap terbuka, berorientasi pada penemuan dari pada pembuktiaan dan mempertahankan pilihan untuk mendekati masalah secara induktif.
c. Observasi memungkinkan peneliti melihat hal-hal yang oleh subjek penelitian sendiri kurang disadari.
d. Observasi memungkinkan peneliti memperoleh data tentang hal-hal yang karena berbagai sebab tidak diungkapkan oleh subjek penelitian secara terbuka dalam wawancara.
e. Observasi memungkinkan peneliti merefleksikan dan bersikap introspektif terhadap penelitian yang dilakukan. Impresi dan perasan pengamatan akan menjadi bagian dari data yang pada giliranya dapat dimanfaatkan untuk memahami fenomena yang diteliti.
3. Kuisioner
• Kuesioner merupakan daftar pertanyaan yang akan digunakan oleh periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan.
• Macam-macam bentuk kuisioner :
o Kuisioner Terstruktur Terbuka
Tingkat struktur dalam kuesioner adalah tingkat standarisasi yang diterapkan pada suatu kuesioner. Pada kuesioner terstruktur yang terbuka dimana pertanyaanpertanyaan diajukan dengan susunan kata-kata dan urutan yang sama kepada semua responden ketika mengumpulkan data.
o Kuisioner Tak Terstruktur Terbuka
Kuesioner tak terstruktur yang terbuka dimana tujuan studi adalah jelas tetapi respon atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan bersifat terbuka.
o Kuisioner Tak Terstruktur Tersamar
Kuesioner tidak terstruktur yang tersamar berlandaskan pada riset motivasi. Para periset telah mencoba untuk mengatasi keengganan responden untuk membahas perasaan mereka dengan cara mengembangkan teknik-teknik yang terlepas dari masalah kepedulian dan keinginan untuk membuka diri. Teknik tersebut dikenal dengan metode proyektif. Kekuatan utama dari metode proyektif adalah untuk menutupi tujuan utama riset dengan menggunakan stimulus yang disamarkan.
Metode proyektif merupakan cara yang digunakan untuk menggambarkan kuesioner yang mengandung stimulus yang memaksa para subjek untuk menggunakan emosi, kebutuhan, motivasi, sikap, dan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri dalam memberikan suatu jawaban atau respon.
Stimulus yang paling sering digunakan adalah asosiasi kata, kelengkapan kalimat, dan bercerita atau penuturan cerita.
o Kuisioner Terstruktur Tersamar
Kuesioner terstruktur yang tersamar merupakan teknik yang paling jarang digunakan dalam riset pemasaran. Kuesioner ini dikembangkan sebagai cara untuk menggabungkan keunggulan dari penyamaran dalam mengungkapkan motif dan sikap dibawah sadar dengan keunggulan struktur pengkodean serta tabulasi jawaban.
• Langkah-langkah merancang sebuah kuisioner :
1. Tetapkan informasi yang ingin diketahui.
2. Tentukan jenis kusioner dan metode administrasinya.
3. Tentukan isi dari masing-masing pertanyaan.
4. Tentukan banyak respon atas setiap pertanyaan.
5. Tentukan kata-kata yang digunakan untuk setiap pertanyaan.
6. Tentukan urutan pertanyaan.
7. Tentukan karakteristik fisik kuisioner.
8. Uji kembali langkah 1 sampai 7 dan lakukan perubahan jika perlu.
9. Lakukan uji awal atas kuisioner dan lakukan perubahan jika perlu.
2. JENIS DATA
A. Jenis Data Menurut Cara Memperolehnya
1. Data Primer
Data primer adalah secara langsung diambil dari objek / obyek penelitian oleh peneliti perorangan maupun organisasi. Contoh : Mewawancarai langsung penonton bioskop 21 untuk meneliti preferensi konsumen bioskop.
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang didapat tidak secara langsung dari objek penelitian. Peneliti mendapatkan data yang sudah jadi yang dikumpulkan oleh pihak lain dengan berbagai cara atau metode baik secara komersial maupun non komersial. Contohnya adalah pada peneliti yang menggunakan data statistik hasil riset dari surat kabar atau majalah.
B. Macam-Macam Data Berdasarkan Sumber Data
1. Data Internal
Data internal adalah data yang menggambarkan situasi dan kondisi pada suatu organisasi secara internal. Misal : data keuangan, data pegawai, data produksi, dsb.
2. Data Eksternal
Data eksternal adalah data yang menggambarkan situasi serta kondisi yang ada di luar organisasi. Contohnya adalah data jumlah penggunaan suatu produk pada konsumen, tingkat preferensi pelanggan, persebaran penduduk, dan lain sebagainya.
C. Klasifikasi Dara Berdasarkan Jenis Datanya
1. Data Kuantitatif
Data kuantitatif adalah data yang dipaparkan dalam bentuk angka-angka. Misalnya adalah jumlah pembeli saat hari raya idul adha, tinggi badan siswa kelas 3 ips 2, dan lain-lain.
2. Data Kualitatif
Data kualitatif adalah data yang disajikan dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. Contohnya seperti persepsi konsumen terhadap botol air minum dalam kemasan, anggapan para ahli terhadap psikopat dan lain-lain.
D. Pembagian Jenis Data Berdasarkan Sifat Data
1. Data Diskrit
Data diskrit adalah data yang nilainya adalah bilangan asli. Contohnya adalah berat badan ibu-ibu pkk sumber ayu, nilai rupiah dari waktu ke waktu, dan lain-sebagainya.
2. Data Kontinyu
Data kontinyu adalah data yang nilainya ada pada suatu interval tertentu atau berada pada nilai yang satu ke nilai yang lainnya. Contohnya penggunaan kata sekitar, kurang lebih, kira-kira, dan sebagainya. Dinas pertanian daerah mengimpor bahan baku pabrik pupuk kurang lebih 850 ton.
E. Jenis-jenis Data Menurut Waktu Pengumpulannya
1. Data Cross Section
Data cross-section adalah data yang menunjukkan titik waktu tertentu. Contohnya laporan keuangan per 31 desember 2006, data pelanggan PT. angin ribut bulan mei 2004, dan lain sebagainya.
2. Data Time Series / Berkala
Data berkala adalah data yang datanya menggambarkan sesuatu dari waktu ke waktu atau periode secara historis. Contoh data time series adalah data perkembangan nilai tukar dollar amerika terhadap euro eropa dari tahun 2004 sampai 2006, jumlah pengikut jamaah nurdin m. top dan doktor azahari dari bulan ke bulan, dll.
3. PENGERTIAN VARIABEL
Variabel adalah suatu sebutan yang dapat diberi nilai angka (kuantitatif) atau nilai mutu (kualitatif). Variabel merupakan pengelompokan secara logis dari dua atau lebih atribut dari objek yang diteliti. Atribut itu misalnya : Tidak sekolah, tidak tamat SD, tidak tamat SMP. Maka variabelnya adalah tingkat pendidikan dari objek penelitian itu. Variabel tingkat pendidikan merangkum semua atribut tadi.
Variabel merupakan suatu istilah yag berasal dari kata vary dan able yang berarti “berubah” dan “dapat”. Jadi kata variabel berarti dapat berubah. Oleh sebab itu setiap variabel dapat diberi nilai, dan nilai itu berubah-ubah. Nilai itu berupa nilai kuntitatif maupun kualitatif. Ukuran kuantitatif maupun kualitatif suatu variabel adalah jumlah dan derajat atributnya.
4. MACAM-MACAM VARIABEL
Macam-macam variabel yaitu
1. variabel independen merupakan variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya.
2. variabel dependen merupakan variabel yang dipengaruhi karena adanya variabel independen
3. variabel moderator merupakan variabel yang mempengaruhi variabel independen dan dependen
4. variabel intervening adalah variabel yang secara teoritis mempengaruhi hubungan antara variabel independen dengan dependen menjadi hubungan yang tidak langsung dan tidak dapat diamati dan diukur.
5. Variabel kontrol adalah variabel yang dikendalikan atau dibuat konstan sehingga hubungan variabel independen terhadap dependen tidak dipengaruhi oleh faktor luar yang tidak diteliti.
5. REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Data
http://eziekim.wordpress.com/2011/03/28/metode-pengumpulan-data/
http://organisasi.org/klasifikasi_jenis_dan_macam_data_pembagian_data_dalam_ilmu_eksak_sains_statistik_statistika
http://rakim-ypk.blogspot.com/2008/06/pengertian-variabel.html
http://kamriantiramli.wordpress.com/tag/macam-macam-variabel/
METODE ILMIAH
Assalamu'allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setelah sebelumnya saya membahas mengenai karya ilmiah, selanjutnya saya akan menjelaskan mengenai metode ilmiah.
A. METODE ILMIAH
Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
B. KARAKTERISTIK METODE ILMIAH
1. Bersifat kritis, analistis, artinya metode menunjukkan adanya proses yang tepat untuk mengidentifikasi masalah dan menentukan metode untuk pemecahan masalah.
2. Bersifat logis, artinya dapat memberikan argumentasi ilmiah. Kesimpulan yang dibuat secara rasional berdasarkan bukti- bukti yang tersedia.
3. Bersifat obyektif, artinya dapat dicontoh oleh ilmuwan lain dalam studi yang sama dengan kondisi yang sama pula.
4. Bersifat konseptual, artinya proses penelitian dijalankan dengan pengembangan konsep dan teori agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
5. Bersifat empiris, artinya metode yang dipakai didasarkan pada fakta di lapangan
KRITERIA METODE ILMIAH
1. Berdasarkan fakta
Keterangan-keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang akan dikumpulkan dan yang dianalisa haruslah berdasarkan fakta-fakta yang nyata. Janganlah penemuan atau pembuktian didasar-kan pada daya khayal, kira-kira, legenda-legenda atau kegiatan sejenis.
2. Bebas dari prasangka
Metode ilmiah harus mempunyai sifat bebas prasangka, bersih dan jauh dari pertimbangan subjektif. Menggunakan suatu fakta haruslah dengan alasan dan bukti yang lengkap dan dengan pembuktian yang objektif.
3. Menggunakan prinsip analisa
Dalam memahami serta memberi arti terhadap fenomena yang kompleks, harus digunakan prinsip analisa. Semua masalah harus dicari sebab-musabab serta pemecahannya dengan menggunakan analisa yang logis, Fakta yang mendukung tidaklah dibiarkan sebagaimana adanya atau hanya dibuat deskripsinya saja. Tetapi semua kejadian harus dicari sebab-akibat dengan menggunakan analisa yang tajam.
4. Menggunakan hipotesa
Dalam metode ilmiah, Peneliti harus dituntun dalam proses berfikir dengan menggunakan analisa. Hipotesa harus ada untuk mengonggokkan persoalan serta memadu jalan pikiran kearah tujuan yang ingin dicapai sehingga hasil yang ingin diperoleh akan mengenai sasaran dengan tepat. Hipotesa merupakan pegangan yang khas dalam menuntun jalan pikiran peneliti.
5. Menggunakan ukuran obyektif
Kerja penelitian dan analisa harus dinyatakan dengan ukuran yang objektif. Ukuran tidak boleh dengan merasa-rasa atau menuruti hati nurani. Pertimbangan-pertimbangan harus dibuat secara objektif dan dengan menggunakan pikiran yang waras.
6. Menggunakan teknik kuantifikasi
Dalam memperlakukan data ukuran kuantitatif yang lazim harus digunakan, kecuali untuk atribut-atribut yang tidak dapat dikuantifikasikan Ukuran-ukuran seperti ton, mm, per detik, ohm, kilogram, dan sebagainya harus selalu digunakan Jauhi ukuran-ukuran seperti: sejauh mata memandang, sehitam aspal, sejauh sebatang rokok, dan sebagai-nya Kuantifikasi yang termudah adalah dengan menggunakan ukuran nominal, rangking dan rating
C. LANGKAH-LANGKAH METODE ILMIAH
OBSERVASI AWAL
Setelah topik yang akan diteliti dalam proyek ilmiah ditentukan, langkah pertama untuk melakukan proyek ilmiah adalah melakukan observasi awal untuk mengumpulkan informasi segala sesuatu yang berhubungan dengan topik tersebut melalui pengalaman, berbagai sumber ilmu pengetahuan, berkonsultasi dengan ahli yang sesuai.
• Gunakan semua referensi: buku, jurnal, majalah, koran, internet, interview, dll.
• Kumpulkan informasi dari ahli: instruktur, peneliti, insinyur, dll.
• Lakukan eksplorasi lain yang berhubungan dengan topik.
MENGINDENTIFIKASI MASALAH
Permasalahan merupakan pertanyaan ilmiah yang harus diselesaikan. Permasalahan dinyatakan dalam pertanyaan terbuka yaitu pertanyaan dengan jawaban berupa suatu pernyataan, bukan jawaban ya atau tidak. Sebagai contoh: Bagaimana cara menyimpan energi surya di rumah?
• Batasi permasalahan seperlunya agar tidak terlalu luas.
• Pilih permasalahan yang penting dan menarik untuk diteliti.
• Pilih permasalahan yang dapat diselesaikan secara eksperimen.
MERUMUSKAN ATAU MENYATAKAN HIPOTESIS
Hipotesis merupakan suatu ide atau dugaan sementara tentang penyelesaian masalah yang diajukan dalam proyek ilmiah. Hipotesis dirumuskan atau dinyatakan sebelum penelitian yang seksama atas topik proyek ilmiah dilakukan, karenanya kebenaran hipotesis ini perlu diuji lebih lanjut melalui penelitian yang seksama. Yang perlu diingat, jika menurut hasil pengujian ternyata hipotesis tidak benar bukan berarti penelitian yang dilakukan salah.
• Gunakan pengalaman atau pengamatan lalu sebagai dasar hipotesis
• Rumuskan hipotesis sebelum memulai proyek eksperimen
MELAKUKAN EKSPERIMEN
Eksperimen dirancang dan dilakukan untuk menguji hipotesis yang diajukan. Perhitungkan semua variabel, yaitu semua yang berpengaruh pada eksperimen. Ada tiga jenis variabel yang perlu diperhatikan pada eksperimen: variabel bebas, variabel terikat, dan variabel kontrol.
Varibel bebas merupakan variabel yang dapat diubah secara bebas. Variabel terikat adalah variabel yang diteliti, yang perubahannya bergantung pada variabel bebas. Variabel kontrol adalah variabel yang selama eksperimen dipertahankan tetap.
• Usahakan hanya satu variabel bebas selama eksperimen.
• Pertahankan kondisi yang tetap pada variabel-variabel yang diasumsikan konstan.
• Lakukan eksperimen berulang kali untuk memvariasi hasil.
• Catat hasil eksperimen secara lengkap dan seksama.
MENYIMPULKAN HASIL EKSPERIMEN
Kesimpulan proyek merupakan ringkasan hasil proyek eksperimen dan pernyataan bagaimana hubungan antara hasil eksperimen dengan hipotesis. Alasan-alasan untuk hasil eksperimen yang bertentangan dengan hipotesis termasuk di dalamnya. Jika dapat dilakukan, kesimpulan dapat diakhiri dengan memberikan pemikiran untuk penelitian lebih lanjut.
Jika hasil eksperimen tidak sesuai dengan hipotesis:
• Jangan ubah hipotesis
• Jangan abaikan hasil eksperimen
• Berikan alasan yang masuk akal mengapa tidak sesuai
• Berikan cara-cara yang mungkin dilakukan selanjutnya untuk menemukan penyebab ketidaksesuaian
• Bila cukup waktu lakukan eksperimen sekali lagi atau susun ulang eksperimen.
D. REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah
http://alphaomega86.tripod.com/metode_ilmiah.htm
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/metode-ilmiah-4/
Selasa, 10 April 2012
DEMO MENOLAK KENAIKAN BBM DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan. Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sudah pasti menganut sistem demokrasi.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Per tanggal 1 April 2012 pemerintah berencana menaikan harga BBM. Seperti yang kita ketahui pada bulan sebelumnya tepatnya sejak tanggal 26 Maret hingga 1 April 2012 ,banyak sekali masyarakat Indonesia yang melaksanakan demo. Demo ini ada yang dilaksanakan oleh gabungan dari berbagai kelompok organisasi, partai, universitas, dan kelompok-kelompok lainnya. Demo ini difokuskan di depan gedung DPR/MPR.
Masyarakat berdemo bertujuan agar harga BBM tidak dinaikan, karena kenaikan BBM sudah pasti akan berpengaruh terhadap harga bahan-bahan pokok dan juga harga kebutuhan sehari-hari yang lainnya. Tentu ini akan membuat kehidupan rakyat miskin semakin sulit, karena seiring dengan kemajuan jaman mencari uang pun semakin sulit.
Namun, apa yang terjadi ketika demo berlangsung? Banyak sekali korban yang berjatuhan dan juga pos polisi, mobil, serta fasilitas umum lainnya yang menjadi sasaran amukan massa. Ya, demo pun menjadi anarki tidak terkontrol, masyarakat berusaha untuk mengalahkan polisi, banyak terjadi tawuran antara polisi dengan masyarakat yang berdemo, terutama dengan mahasiswa.
Mengapa bisa terjadi demikian? Apakah masyarakat sudah mengetahui apa sebenarnya pengertian demo? Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturtentang kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3
a Pasal 28: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Ketetapan MPR Rl No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 14: Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
b. Pasal 19: Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 23 Ayat 2: Setiap orang berhak mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
b. Pasal 24 Ayat 1: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-
maksud damai.
c. Pasal 25: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. UU Rl No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
a. Pasal 2 Ayat 1: Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Pasal 2 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c. Pasal 9 Ayat 1: Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
d. Pasal 9 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali:
1) Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
2) Pada hari besar nasional.
e. Pasal 9 Ayat 3: Pelaku dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Dari pasal-pasal di atas kita mengetahui bahwa demo itu disampaikan secara lisan ataupun dengan tulisan-tulisan, tidak dengan kekerasan ata tidak dengan merusak barang-barang atau fasilitas umum lainnya. Dalam hal ini saya tidak memihak kepada siapapun,karena masing-masing pihak baik dari pihak yang berdemo maupun pihak berwajib sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Masyarakat memiliki hak untuk berdemo, pihak berwajib (polisi) pun memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Ketika massa mulai menyerang, secara reflek polisi berusaha untuk mengamankan, untuk menyelamatkan wilayah sekitar termasuk menyelamatkan dirinya sendiri. Menurut pendapat saya, mungkin karena faktor emosi dan lelah, maka emosi pun semakin tidak terkontrol, massa mulai anarki, pihak berwajib pun menjadi tidak terkontrol cara untuk mengamankannya.
Pihak yang berwajib harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi. Saya berharap untuk ke depannya apabila masyarakat melaksanakan demo, tidaklah dsertai dengan kekerasan, begitu juga polisi agar tidak ada lagi korban maupun kerugian materi. Kita harus mengingat kembali apa tujuan awal kita berdemo.
Mari bersama-sama kita jaga keamanan negara kita. Kita semua bersaudara, berbangsa dan bertanah air satu... INDONESIA
http://unisys.uii.ac.id/index.asp?u=131&b=I&v=1&j=I&id=51
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/landasan-bentuk-asas-dan-tujuan-mengemukakan-pendapat/
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Per tanggal 1 April 2012 pemerintah berencana menaikan harga BBM. Seperti yang kita ketahui pada bulan sebelumnya tepatnya sejak tanggal 26 Maret hingga 1 April 2012 ,banyak sekali masyarakat Indonesia yang melaksanakan demo. Demo ini ada yang dilaksanakan oleh gabungan dari berbagai kelompok organisasi, partai, universitas, dan kelompok-kelompok lainnya. Demo ini difokuskan di depan gedung DPR/MPR.
Masyarakat berdemo bertujuan agar harga BBM tidak dinaikan, karena kenaikan BBM sudah pasti akan berpengaruh terhadap harga bahan-bahan pokok dan juga harga kebutuhan sehari-hari yang lainnya. Tentu ini akan membuat kehidupan rakyat miskin semakin sulit, karena seiring dengan kemajuan jaman mencari uang pun semakin sulit.
Namun, apa yang terjadi ketika demo berlangsung? Banyak sekali korban yang berjatuhan dan juga pos polisi, mobil, serta fasilitas umum lainnya yang menjadi sasaran amukan massa. Ya, demo pun menjadi anarki tidak terkontrol, masyarakat berusaha untuk mengalahkan polisi, banyak terjadi tawuran antara polisi dengan masyarakat yang berdemo, terutama dengan mahasiswa.
Mengapa bisa terjadi demikian? Apakah masyarakat sudah mengetahui apa sebenarnya pengertian demo? Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturtentang kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3
a Pasal 28: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Ketetapan MPR Rl No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 14: Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
b. Pasal 19: Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 23 Ayat 2: Setiap orang berhak mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
b. Pasal 24 Ayat 1: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-
maksud damai.
c. Pasal 25: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. UU Rl No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
a. Pasal 2 Ayat 1: Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Pasal 2 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c. Pasal 9 Ayat 1: Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
d. Pasal 9 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali:
1) Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
2) Pada hari besar nasional.
e. Pasal 9 Ayat 3: Pelaku dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Dari pasal-pasal di atas kita mengetahui bahwa demo itu disampaikan secara lisan ataupun dengan tulisan-tulisan, tidak dengan kekerasan ata tidak dengan merusak barang-barang atau fasilitas umum lainnya. Dalam hal ini saya tidak memihak kepada siapapun,karena masing-masing pihak baik dari pihak yang berdemo maupun pihak berwajib sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Masyarakat memiliki hak untuk berdemo, pihak berwajib (polisi) pun memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Ketika massa mulai menyerang, secara reflek polisi berusaha untuk mengamankan, untuk menyelamatkan wilayah sekitar termasuk menyelamatkan dirinya sendiri. Menurut pendapat saya, mungkin karena faktor emosi dan lelah, maka emosi pun semakin tidak terkontrol, massa mulai anarki, pihak berwajib pun menjadi tidak terkontrol cara untuk mengamankannya.
Pihak yang berwajib harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi. Saya berharap untuk ke depannya apabila masyarakat melaksanakan demo, tidaklah dsertai dengan kekerasan, begitu juga polisi agar tidak ada lagi korban maupun kerugian materi. Kita harus mengingat kembali apa tujuan awal kita berdemo.
Mari bersama-sama kita jaga keamanan negara kita. Kita semua bersaudara, berbangsa dan bertanah air satu... INDONESIA
http://unisys.uii.ac.id/index.asp?u=131&b=I&v=1&j=I&id=51
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/landasan-bentuk-asas-dan-tujuan-mengemukakan-pendapat/
Selasa, 27 Maret 2012
KARYA ILMIAH
Assalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai karya ilmiah mulai dari definisi, macam, sikap, dan ciri penelitian ilmiah.
I. DEFINISI KARYA ILMIAH
Karya Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya.
Karya ilmiah juga biasa disebut karangan ilmiah. Menurut Brotowidjoyo karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodolog penulisan yang baik dan benar.
II. MACAM-MACAM KARYA ILMIAH
A. KARYA ILMIAH PENDIDIKAN
1. Paper (Karya Tulis)
Paper atau lebih populer dengan sebutan karya tulis, adalah karya ilmiah berisi ringkasan atau resume dari suatu mata kuliah tertentu atau ringkasan dari suatu ceramah yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswanya.
2. Pra skripsi
Pra skripsi adalah karya tulis ilmiah pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan mendapat gelar sarjana muda. Karya ilmiah ini disyaratkan bagi mahasiswa pada jenjang akademik atau setingkat diploma 3(D-3).
3. Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain. Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta-fakta empiris-objektif baik berdasarkan penelitian langsung (observasi lapangan) maupun penelitian tidak langsung (study kepustakaan).
4. Thesis
Thesis adalah suatu karya ilmiah yang sifatnya lebih mendalam dari pada skripsi, thesis merupakan syarat untuk mendapatkan gelar magister (S-2).
5. Disertasi
Disertasi adalah suatu karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta akurat dengan analisis terinci.
B. KARYA ILMIAH PENELITIAN
1. Makalah Seminar (naskah seminar, naskah bersambung)
a. Naskah Seminar
Naskah Seminar adalah karya ilmiah yang berisi uraian dari topik yang membahas suatu permasalahan yang akan di sampaikan dalam forum seminar. Naskah ini bisa berdasarkan hasil penelitian pemikiran murni dari penulisan dalam membahas atau memecahkan permasalahan yang dijadikan topik atau dibicarakan dalam seminar.
b. Naskah Bersambung
Naskah Bersambung sebatas masih berdasarkan ciri-ciri karya ilmiah, bisa disebut karya tulis ilmiah. Bentuk tulisan bersambung ini juga mempunyai judul atau title dengan pokok bahasan (topik) yang sama, hanya penyajiannya saja yang dilakukan secara bersambung, atau bisa juga pada saat pengumpulan data penelitian dalam waktu yang berbeda.
2. Laporan hasil Penelitian
Laporan adalah bagian dari bentuk karya tulis ilmiah yang cara penulisannya dilakukan secara relatif singkat. Laporan ini bisa di kelompokkan sebagai karya tulis ilmiah karena berisikan hasil dari suatu kegiatan penelitian meskipun masih dalam tahap awal.
3. Jurnal Penelitian
Jurnal penelitian adalah buku yang terdiri karya ilmiah terdiri dari asal penilitian dan resensi buku. Penelitian jurnal ini harus teratur continue, dan mendapatkan nomor dari perpustakaan nasional berupa ISSN(international standard serial number).
III. SIKAP ILMIAH
1. Ingin tahu
Dengan selalu bertanya tentang berbagai hal.
2. Kritis
Direalisasikan dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya, baik dengan jalan bertanya kepada siapa saja yang diperkirakan mengetahui masalah maupun dengan membaca sebelum menentukan pendapat untuk ditulis.
3. Terbuka
Selalu mendengarkan keterangan dan argumentasi orang lain.
4. Objektif
menyatakan apa adanya tanpa perasaan pribadi.
5. Rela menghargai karya orang lain
Mengutip, menyatakan terima kasih dan menganggapnya sebagai karya orisinil milik pengarangnya.
6. Berani mempertahankan kebenaran
Membela fakta atas hasil penelitiannya.
7. Menjangkau ke depan
“Futuristik” berpandangan jauh, mampu membuat hipotesis dan membuktikannya, bahkan mampu menyusun teori baru.
IV. CIRI-CIRI PENELITIAN ILMIAH
Ciri-ciri karya ilmiah:
1. Menyajikan fakta objektif secara sistematis,
2. Ditulis secara cermat, tepat, benar, dan tulus,
3. Tidak mempunyai motif ambisius dan berprasangka,
4. Karangan ilmiah bersifat sistematis, ditulis secara konseptual dan procedural,
5. Karangan ilmiah tidak bersifat emotif,
6. Karangan ilmiah tidak bersifat argumentatif dan persuasif,
7. Karangan ilmiah ditulis dengan menggunakan ragam bahasa ilmiah.
Dalam karya ilmiah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu :
a. struktur sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
b. komponen dan substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
c. sikap penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
d. penggunaan bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
V. DAFTAR PUSTAKA
• http://sihombingruben.blogspot.com/2010/03/definisi-karya-ilmiah.html
• http://she2008.wordpress.com/2011/05/30/karya-ilmiah-dan-karya-non-ilmiah/
• http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hakikat-karya-ilmiah-ciri-ciri-jenis-karya-ilmiah-sikap-ilmiah-dan-kesalahan-dalam-penulisan-ilmiah-2/
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai karya ilmiah mulai dari definisi, macam, sikap, dan ciri penelitian ilmiah.
I. DEFINISI KARYA ILMIAH
Karya Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya.
Karya ilmiah juga biasa disebut karangan ilmiah. Menurut Brotowidjoyo karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodolog penulisan yang baik dan benar.
II. MACAM-MACAM KARYA ILMIAH
A. KARYA ILMIAH PENDIDIKAN
1. Paper (Karya Tulis)
Paper atau lebih populer dengan sebutan karya tulis, adalah karya ilmiah berisi ringkasan atau resume dari suatu mata kuliah tertentu atau ringkasan dari suatu ceramah yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswanya.
2. Pra skripsi
Pra skripsi adalah karya tulis ilmiah pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan mendapat gelar sarjana muda. Karya ilmiah ini disyaratkan bagi mahasiswa pada jenjang akademik atau setingkat diploma 3(D-3).
3. Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain. Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta-fakta empiris-objektif baik berdasarkan penelitian langsung (observasi lapangan) maupun penelitian tidak langsung (study kepustakaan).
4. Thesis
Thesis adalah suatu karya ilmiah yang sifatnya lebih mendalam dari pada skripsi, thesis merupakan syarat untuk mendapatkan gelar magister (S-2).
5. Disertasi
Disertasi adalah suatu karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta akurat dengan analisis terinci.
B. KARYA ILMIAH PENELITIAN
1. Makalah Seminar (naskah seminar, naskah bersambung)
a. Naskah Seminar
Naskah Seminar adalah karya ilmiah yang berisi uraian dari topik yang membahas suatu permasalahan yang akan di sampaikan dalam forum seminar. Naskah ini bisa berdasarkan hasil penelitian pemikiran murni dari penulisan dalam membahas atau memecahkan permasalahan yang dijadikan topik atau dibicarakan dalam seminar.
b. Naskah Bersambung
Naskah Bersambung sebatas masih berdasarkan ciri-ciri karya ilmiah, bisa disebut karya tulis ilmiah. Bentuk tulisan bersambung ini juga mempunyai judul atau title dengan pokok bahasan (topik) yang sama, hanya penyajiannya saja yang dilakukan secara bersambung, atau bisa juga pada saat pengumpulan data penelitian dalam waktu yang berbeda.
2. Laporan hasil Penelitian
Laporan adalah bagian dari bentuk karya tulis ilmiah yang cara penulisannya dilakukan secara relatif singkat. Laporan ini bisa di kelompokkan sebagai karya tulis ilmiah karena berisikan hasil dari suatu kegiatan penelitian meskipun masih dalam tahap awal.
3. Jurnal Penelitian
Jurnal penelitian adalah buku yang terdiri karya ilmiah terdiri dari asal penilitian dan resensi buku. Penelitian jurnal ini harus teratur continue, dan mendapatkan nomor dari perpustakaan nasional berupa ISSN(international standard serial number).
III. SIKAP ILMIAH
1. Ingin tahu
Dengan selalu bertanya tentang berbagai hal.
2. Kritis
Direalisasikan dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya, baik dengan jalan bertanya kepada siapa saja yang diperkirakan mengetahui masalah maupun dengan membaca sebelum menentukan pendapat untuk ditulis.
3. Terbuka
Selalu mendengarkan keterangan dan argumentasi orang lain.
4. Objektif
menyatakan apa adanya tanpa perasaan pribadi.
5. Rela menghargai karya orang lain
Mengutip, menyatakan terima kasih dan menganggapnya sebagai karya orisinil milik pengarangnya.
6. Berani mempertahankan kebenaran
Membela fakta atas hasil penelitiannya.
7. Menjangkau ke depan
“Futuristik” berpandangan jauh, mampu membuat hipotesis dan membuktikannya, bahkan mampu menyusun teori baru.
IV. CIRI-CIRI PENELITIAN ILMIAH
Ciri-ciri karya ilmiah:
1. Menyajikan fakta objektif secara sistematis,
2. Ditulis secara cermat, tepat, benar, dan tulus,
3. Tidak mempunyai motif ambisius dan berprasangka,
4. Karangan ilmiah bersifat sistematis, ditulis secara konseptual dan procedural,
5. Karangan ilmiah tidak bersifat emotif,
6. Karangan ilmiah tidak bersifat argumentatif dan persuasif,
7. Karangan ilmiah ditulis dengan menggunakan ragam bahasa ilmiah.
Dalam karya ilmiah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu :
a. struktur sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
b. komponen dan substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
c. sikap penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
d. penggunaan bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
V. DAFTAR PUSTAKA
• http://sihombingruben.blogspot.com/2010/03/definisi-karya-ilmiah.html
• http://she2008.wordpress.com/2011/05/30/karya-ilmiah-dan-karya-non-ilmiah/
• http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hakikat-karya-ilmiah-ciri-ciri-jenis-karya-ilmiah-sikap-ilmiah-dan-kesalahan-dalam-penulisan-ilmiah-2/
KONSEP ATAU PENERAPAN TEORI PEMASARAN DI ERA DIGITAL
Di era digital, trend business berubah dengan cepat. Para marketer harus memiliki pengetahuan, paradigma dan skill yang berbeda tentang dunia online business dan marketing.Internet merupakan sebuah saluran distribusi yang sangat besar. Ada banyak peluang sekaligus tantangan yang harus dihadapi oleh para pemasar yang ingin berhasil menjalankan program marketing di era digital. Saat ini, melakukan pemasaran traditional saja tidak cukup. Para pemasar membutuhkan model “Modern Marketing” dengan Digital Marketing sebagai solusinya.
Konsep Digital Marketing yaitu sebuah konsep pemasaran yang fokus pada pengembangan internet/digital marketing dengan tiga kategori pengembangan; 1) content marketing, 2) search engine marketing, dan 3) social media strategy. Ketiga hal ini merupakan sebuah solusi untuk perusahaan bersaing dan berhasildi era digital. Manfaat utama yang dirasakan setelah perusahaan anda menjalankan konsep Digital Marketing adalah mampu mencapai target pasar yang lebih baik , meningkatkan sales, dan membangun digital branding dengan cost yang lebih efisien.
CONTOH STRATEGI PEMASARAN DI ERA DIGITAL
contoh penerapan strategi pemasarandi era digital adalah melalui pemasaran online menggunakan internet.
Bagi seorang pebisnis/pengusaha, memasarkan produk melalui internet patut dilakukan. kita dapat mengetahui perilaku konsumen, jumlah permintaan produk berdasarkan kata kunci, bertemu cutomer di seluruh Indonesia, naiknya animo kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di dunia maya, meningkatnya pengguna internet di Indonesia setiap tahunnya, kecepatan dan murahnya biaya promosi jika dibandingkan dengan promosi media konvensional sehingga efektif dan efisien.
Berikut 7 Tips Memasarkan Produk Lewat Internet yang dapat dilakukan :
1. Lakukan penawaran bisnis yang eksklusif serta mempunyai daya jual tinggi melalui EMAIL.
2. Mulai membangun web/blog (baik gratis maupun berbayar) sebagai DISPLAY untuk memajang produk barang dan jasa anda.
3. Lakukan promosi yang segmented ke SOCIAL MEDIA Facebook, Twitter, Google +, Kaskus dan lain lain serta bangunlah link menuju DISPLAY anda.
4. Lakukan promosi ke SOCIAL NETWORK Kombes, Lintas Berita, Squido dan lainnya serta bangunlah linknya.
5. Lakukan promosi yang segmented dengan memanfaatkan IKLAN (Gratis/Berbayar) di internet.
6. Bergabunglah ke FORUM (Jual Beli/Komunitas) kemudian lakukan penawaran bisnis yang segmented dan memikat, lalu bangun linknya.
7. Bergabunglah ke GROUPS (Yahoo/Google) kemudian lakukan penawaran bisnis yang eksklusif dan menarik. Jangan lupa bangunlah linknya ke display anda.
Kerjakan 7 langkah di atas dan lihat hasilnya. Kita dapat menghemat jutaan rupiah setiap bulannya dengan mempraktekkan 7 Tips Memasarkan Produk Lewat Internet, dengan mempraktekkannya anda bisa memangkas dan menghemat biaya telepon, fax, gaji sales, promosi, iklan, transport pemasaran dan gunakan internet.
http://comlabstraining.com/2011/10/19/digital-marketing/
http://internetsellingskill.wordpress.com/2012/01/03/7-tips-memasarkan-produk-lewat-internet/
Konsep Digital Marketing yaitu sebuah konsep pemasaran yang fokus pada pengembangan internet/digital marketing dengan tiga kategori pengembangan; 1) content marketing, 2) search engine marketing, dan 3) social media strategy. Ketiga hal ini merupakan sebuah solusi untuk perusahaan bersaing dan berhasildi era digital. Manfaat utama yang dirasakan setelah perusahaan anda menjalankan konsep Digital Marketing adalah mampu mencapai target pasar yang lebih baik , meningkatkan sales, dan membangun digital branding dengan cost yang lebih efisien.
CONTOH STRATEGI PEMASARAN DI ERA DIGITAL
contoh penerapan strategi pemasarandi era digital adalah melalui pemasaran online menggunakan internet.
Bagi seorang pebisnis/pengusaha, memasarkan produk melalui internet patut dilakukan. kita dapat mengetahui perilaku konsumen, jumlah permintaan produk berdasarkan kata kunci, bertemu cutomer di seluruh Indonesia, naiknya animo kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di dunia maya, meningkatnya pengguna internet di Indonesia setiap tahunnya, kecepatan dan murahnya biaya promosi jika dibandingkan dengan promosi media konvensional sehingga efektif dan efisien.
Berikut 7 Tips Memasarkan Produk Lewat Internet yang dapat dilakukan :
1. Lakukan penawaran bisnis yang eksklusif serta mempunyai daya jual tinggi melalui EMAIL.
2. Mulai membangun web/blog (baik gratis maupun berbayar) sebagai DISPLAY untuk memajang produk barang dan jasa anda.
3. Lakukan promosi yang segmented ke SOCIAL MEDIA Facebook, Twitter, Google +, Kaskus dan lain lain serta bangunlah link menuju DISPLAY anda.
4. Lakukan promosi ke SOCIAL NETWORK Kombes, Lintas Berita, Squido dan lainnya serta bangunlah linknya.
5. Lakukan promosi yang segmented dengan memanfaatkan IKLAN (Gratis/Berbayar) di internet.
6. Bergabunglah ke FORUM (Jual Beli/Komunitas) kemudian lakukan penawaran bisnis yang segmented dan memikat, lalu bangun linknya.
7. Bergabunglah ke GROUPS (Yahoo/Google) kemudian lakukan penawaran bisnis yang eksklusif dan menarik. Jangan lupa bangunlah linknya ke display anda.
Kerjakan 7 langkah di atas dan lihat hasilnya. Kita dapat menghemat jutaan rupiah setiap bulannya dengan mempraktekkan 7 Tips Memasarkan Produk Lewat Internet, dengan mempraktekkannya anda bisa memangkas dan menghemat biaya telepon, fax, gaji sales, promosi, iklan, transport pemasaran dan gunakan internet.
http://comlabstraining.com/2011/10/19/digital-marketing/
http://internetsellingskill.wordpress.com/2012/01/03/7-tips-memasarkan-produk-lewat-internet/
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI INDONESIA
2EA01
ATIKA RAMADANTI (11210210)
DIAN PURNAMA SARI (19210375)
PUTRI NURAINI WIDIYANTI (15210461)
PUTRI SARDY HARTATI (15210466)
RAHMI DEWI KOMALASARI (15210585)
YULIANTI NURFAZRIAH (18210755)
UNIVERSITAS GUNADARMA
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
Sebelum membahas mengenai persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu beberapa pengertian mengenai :
1. Rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu.
3. Warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen).
II. PEMBAHASAN
Setelah kita mengetahui pengertian dari rakyat, penduduk, dan warga Negara selanjutnya kita harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
A. Perbedaan Ras
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B. Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
C. Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
D. Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
E. Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F. Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
4. Semua pihak berusaha menumbuhkan buday multi cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
III. DAFTAR PUSTAKA
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html
ATIKA RAMADANTI (11210210)
DIAN PURNAMA SARI (19210375)
PUTRI NURAINI WIDIYANTI (15210461)
PUTRI SARDY HARTATI (15210466)
RAHMI DEWI KOMALASARI (15210585)
YULIANTI NURFAZRIAH (18210755)
UNIVERSITAS GUNADARMA
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
Sebelum membahas mengenai persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu beberapa pengertian mengenai :
1. Rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu.
3. Warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen).
II. PEMBAHASAN
Setelah kita mengetahui pengertian dari rakyat, penduduk, dan warga Negara selanjutnya kita harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
A. Perbedaan Ras
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B. Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
C. Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
D. Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
E. Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F. Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
4. Semua pihak berusaha menumbuhkan buday multi cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
III. DAFTAR PUSTAKA
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA
2EA01
ATIKA RAMADANTI (11210210)
DIAN PURNAMA SARI (19210375)
PUTRI NURAINI WIDIYANTI (15210461)
PUTRI SARDY HARTATI (15210466)
RAHMI DEWI KOMALASARI (15210585)
YULIANTI NURFAZRIAH (18210755)
UNIVERSITAS GUNADARMA
PERBATASAN WILAYAH IDONESIA
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi “inward lookingâ€, menjadi “outward looking†sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigási, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara. Komitmen pemerintah melalui kedua produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumberdaya, koordinasi, dan faktor lainnya.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.
Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.
Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut. Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang. Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah. Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan ini diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakteristik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang ataupun untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
* Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
* Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
* Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
BATAS WILAYAH INDONESIA DAN DEKLARASI JUANDA 1957
• MENURUT TZMKO 1993
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
• DEKLARASI DJUANDA 1957
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
• UNCLOSS 1982
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
• Perbatasan Indonesia-Singapura.
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
• Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 dan berlaku mulai 7 November 1969
• Perbatasan Indonesia-Filipina.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
• Perbatasan Indonesia-Australia.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997 sedangkan penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua yang ditandatangai pada tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai pada tangga 19 November 1973. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste
• Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
• Perbatasan Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
• Perbatasan Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
• Perbatasan Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman ditandatangai tanggal 17 Desember 1971dan berlaku mulai 7 April 1972
• Perbatasan Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
• Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
(http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=98&Itemid=98)
http://afrizalmulyana.blogspot.com/2010/05/perbatasan-wilayah-indonesia.html
http://aliadiguna.blogspot.com/2011/04/batas-wilayah-indonesia-dan-deklarasi.html
ATIKA RAMADANTI (11210210)
DIAN PURNAMA SARI (19210375)
PUTRI NURAINI WIDIYANTI (15210461)
PUTRI SARDY HARTATI (15210466)
RAHMI DEWI KOMALASARI (15210585)
YULIANTI NURFAZRIAH (18210755)
UNIVERSITAS GUNADARMA
PERBATASAN WILAYAH IDONESIA
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi “inward lookingâ€, menjadi “outward looking†sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigási, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara. Komitmen pemerintah melalui kedua produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumberdaya, koordinasi, dan faktor lainnya.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.
Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.
Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut. Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang. Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah. Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan ini diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakteristik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang ataupun untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
* Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
* Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
* Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
BATAS WILAYAH INDONESIA DAN DEKLARASI JUANDA 1957
• MENURUT TZMKO 1993
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
• DEKLARASI DJUANDA 1957
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
• UNCLOSS 1982
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
• Perbatasan Indonesia-Singapura.
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
• Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 dan berlaku mulai 7 November 1969
• Perbatasan Indonesia-Filipina.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
• Perbatasan Indonesia-Australia.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997 sedangkan penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua yang ditandatangai pada tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai pada tangga 19 November 1973. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste
• Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
• Perbatasan Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
• Perbatasan Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
• Perbatasan Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman ditandatangai tanggal 17 Desember 1971dan berlaku mulai 7 April 1972
• Perbatasan Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
• Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
(http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=98&Itemid=98)
http://afrizalmulyana.blogspot.com/2010/05/perbatasan-wilayah-indonesia.html
http://aliadiguna.blogspot.com/2011/04/batas-wilayah-indonesia-dan-deklarasi.html
Langganan:
Postingan (Atom)
