Halo Assalamu'alaykum

Sabtu, 07 Desember 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM ETIKA BISNIS

A. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
      1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2    2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3    3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4    4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5    5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1  1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2   2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Kasus penggunaan plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan
pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut. Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada investigasi yang dilakukan oleh media massa.  Plastik tersebut mempunyai bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen.

Dari segi Etika Bisnis
Dalam kasus penggunaan plastik dalam makanan sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar perlindungan konsumen. sang produsen atau pedagang seharusnya memikirkan dampak yang akan menerpa konsumenya, tidak hanya memikirkan keuntungan semata-mata itu sama saja menjual racun dalam daganganya. Bahaya plastik adalah mengandung bahan kimia yang paling berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi pemicu sel kanker. Selain itu juga memperbesar risiko keguguran kandungan. Sedangkan bahaya lainnya adalah minyak goreng yang tidak diganti adalah berhubungan dengan kolestrol dan lemak jahat. selain itu tak hanya dari segi penggorengan dan plastik saja yang tidak memenhuhi kelayakan, dalam kemasannya menggunakan kertas juga membahayakan konsumen.
Solusi dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi konsumen menurut saya adalah seharusnya  BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) lebih intensif beraksi, dengan melakukan razia dan sitaan kepada pedagang-pedagang yang bertindak curang, demi terjaganya perlindungan kepada konsumen di negeri ini. tidak hanya bergairah beraksi pada produk kadaluarsa atau barang ilegal impor.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Disini jelas diterangkan bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen baik fisik ataupun materi.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
1.       Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.       Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.       Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.       Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
1.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.       Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.       Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Referensi :


Selasa, 08 Oktober 2013

KEUTAMAAN, SASARAN, PRINSIP-PRINSIP, DAN MASALAH ETIKA BISNIS



A.    KEUTAMAAN ETIKA BISNIS

1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis.

B.     SASARAN DAN LINGKUP ETIKA BISNIS

1. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
2. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.

C.     PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

2. Prinsip Kejujuran
a.Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b.Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c.Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan

3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

D.    3 JENIS MASALAH YANG DIHADAPI DALAM ETIKA

1.      Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi        
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu         
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

E.     REFERENSI
http://ferilferdian87.blogspot.com/2012/10/teori-teori-didalam-etika-bisnis.html

Senin, 07 Oktober 2013

TEORI ETIKA BISNIS


A.    PENGERTIAN ETIKA

Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
                                            
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).

Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia.
b. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.

B.     PENGERTIAN ETIKA BISNIS

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan


C.   TEORI ETIKA BISNIS

1.Teori Utilitasme
Utilitas berarti “bermanfaat”
Menekankan Pembangunan Berkesinambungan
Mementingkan Konsekuensi
Dikritk dalam hal : Keadilan dan Hal
Dibedakan Utilitariasme perbuatan dan Utilitarisme Aturan

2.Deontologi

Deon = Kewajiban (Yunani)
Utamakan perintah dan larangan (agama)
Mengutamakan keadilan


            3. Teori Hak

Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban
Didasarkan bahwa martabat manusia sama
Semakin banyak Etika Bisnis menekankan hak

            4. Teori Keutamaan

Mementingkan sikap atau akhlak seseorang
Karena hidup yang baik virtuous life (hidup berkeutamakan)
Keutamaan tidak sama untuk setiap bidang
Keutamaam, pebisnis: Kejujuran, fairness, kepercayaan, keuletan


D.    REFERENSI
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&ved=0CEwQFjAE&url=http%3A%2F%2Frepository.binus.ac.id%2Fcontent%2FMG012%2FMG01231193.doc&ei=gZ5TUoL7FoPtrQfrzYH4BA&usg=AFQjCNHaFnggAIE9hKrdfZQ8gnq90jIYEQ&sig2=VZ3Afu5rmYZRjUyhrByEuA&bvm=bv.53760139,d.bmk