Pancasila adalah ideologi yang terbuka, yang dimaksud dari keterbukaan ideologi Pacasila adalah karena pelaksanaan nilai-nilai Pancasila disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, mengikuti perkembangan jaman. Tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti perkembangan seperti di negara lain, akan tetapi tetap terarah sesuai dengan aturan agama dan norma-norma yang berlaku.
Saya kutip dari ‘Pokok-pokok materi Pendidikan Pancasila’ karya Moesadin Malik, IR., M.SI bahwa Pancasila sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka memiliki tiga dimensi, yaitu:
1. Dimensi Idealistis
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagaikehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2. Dimensi Realistis
Yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat sehingga tertanam dan berakar didalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir.
3. Dimensi Normatif
Yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini ideologi Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah operasional, maka perlu norma yang jelas.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
• Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
• Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
• Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
• Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Lalu apakah Keterbukaan ideologi Pancasila tidak mengandung bahaya bagi kelestariannya? Menurut saya, bahaya itu pasti ada, namun kembali kepada Bangsa Indonesia sendiri. Maksud keterbukaan ideologi Pancasila disini bukanlah keterbukaan yang mengarah kepada keburukan melainkan mengarah kepada kebaikan dan kemajuan yang tetap berpegang teguh pada prinsip yang didasari atas norma agama dan norma-norma yang berlaku lainnya karena keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
• Stabilitas nasional yang dinamis.
• Larangan terhadap ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme.
• Mencegah berkembangnya paham liberal larangan terhadap pandangan ekstrim yang dapat mengelisahkan kehidupan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar