Halo Assalamu'alaykum

Minggu, 08 Januari 2012

ASPEK PENDUKUNG USAHA RESTORAN MASAKAN TRADISIONAL

Setelah membahas bagaimana peluang pasar terhadap RESTORAN MASAKAN TRADISIONAL, kali ini saya akan membahas tentang bagaimana aspek-aspek di sekitar usaha tersebut sehingga dapat mendukung terealisasinya bisnis tersebut dan bagaimana kita bisa mengembangkan bisnis tersebut disertai aspek-aspek yang mendukung.

Aspek-aspek yang akan dibahas diantaranya adalah:
1. Pemerintahan
2. Teknis
3. Sosial

ASPEK PEMERINTAHAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1979 urusan Rumah Makan merupakan sektor usaha yang tercakup dalam bidang Kepariwisataan, dan pembinaanya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. Namun untuk tercapainya kesatuan tata cara pengaturan dan pembinaan urusan rumah makan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan SK Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No : KM 73/PW 105/MPPT-85 tentang Peraturan Urusan Rumah Makan. Berdasarkan SK tersebut menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan rumah makan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan tata cara pengawasan ditetapkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I. Sehingga untuk mengusahakan sebuah Rumah Makan harus memiliki ijin lokasi dan ijin usaha yang masing-masing ditetapkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I.
Sementara itu, menurut SK Direktorat Jenderal Pariwisata No. 15/U/II/88 tentang Pelaksanaan Ketentuan dan Penggolongan Restoran menunjukkan bahwa perijinan dalam bidang usaha restoran ini secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu : (1) Ijin Sementara Usaha Restoran dan Ijin Tetap Usaha Restoran. Ijin Sementara Usaha Restoran adalah ijin yang bersifat sementara yang berlaku sampai 3 tahun dan diberikan oleh Direktur Jenderal untuk membangun restoran, sedangkan Ijin Tetap Usaha Restoran adalah ijin yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk mengusahakan restoran.
Sedangkan untuk penyediaan jasa-jasa lainnya dilingkungan Restoran yang tidak menjadi bagian dari ijin tetap usaha restoran, wajib diselenggarakan atas dasar ijin usaha tersendiri sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengusahaan restoran dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, demikian pula terhadap pemindahan hak kepemilikan restoran atau perubahan nama dan atau lokasi juga wajib dilaporkan secara tertulis.
Dari informasi tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa untuk mendirikan usaha restoran ini kita harus benar-benar merencanakan, bagaimana makanan dan minuman yang kita sajikan, bagaimana para karyawannya, dan yang paling penting kita memiliki tempat yang strategis, dan kita sudah mengantongi izin dari pemerintah untuk membuka usaha restoran.

ASPEK TEKNIS
Tinjauan Teknis : Sebuah restoran harus memiliki fasilitas-fasilitas yang memenuhi standar persyaratan, yang diperlukan untuk menunjang operasionalnya, antara lain : persyaratan fisik, manajemen operasional, dan pelayanannya. Ketiga faktor tersebut merupakan komponen penting yang sangat menentukan kualitas dan kelas daripada sebuah restoran. Persyaratan fisik merupakan faktor yang memiliki bobot yang cukup besar dalam menentukan kualitas pelayanan sebuah restoran dibandingkan dengan komponen lainnya.

Persyaratan fisik sebuah restoran secara umum dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :
• fisik umum dan
• fisik ruang, perlengkapan dan peralatan.
Persyaratan fisik umum dapat berbentuk, seperti : bangunan, pencegahan bahaya kebakaran, pembuangan air limbah dan sampah, tempat parkir dan lain-lainnya. Sedangkan fisik ruang, perlengkapan dan peralatan dapat berbentuk, seperti : dapur, ruang makan, gudang, toilet, ruang administrasi dan ruang karyawan. Dari kedua komponen fisik restoran tersebut, komponen fisik ruang, perlengkapan dan peralatan memiliki peranan lebih vital dibandingkan komponen fisik umum, khususnya : dapur dan toilet. Selain dapur dan toilet. komponen fisik ruang, perlengkapan dan peralatan yang memiliki peranan cukup penting adalah ruang makan, gudang dan ruang karyawan.
Komponen yang sangat penting dalam persyaratan fisik umum adalah komponen ruang, yang meliputi : pembagian ruang, pengaturan ruang dan dekorasi ruang. Sedangkan komponen lainnya yang cukup penting dalam persyaratan fisik umum adalah lokasi dan lingkungan, yang meliputi : keberadaan restoran tersebut dan lingkungan luarnya (kebisingan, bau, debu, asap dam serangga atau binatang pengganggu lainnya). Utilitas (air, listrik, emergency lamp dan tata udara juga merupakan komponen vital lainnya dalam persyaratan fisik umum tersebut, demikian juga dengan pencegahan bahaya kebakaran.

ASPEK SOSIAL
Untuk aspek sosial, tentunya kita mengetahui pasti akan memiliki saingan. Untuk menghadapinya kita tidak perlu berbuat curang. Intinya kita harus mengutamakan kualitas di restoran kita dalam hal apapun, seperti dalam hal pelayanan, tempat, suasana, maupun makanan dan minuman yang disajikan.
Selain itu kita juga bisa mengembangkan inovasi-inovasi yang baik dan terbaru dalam menyajikan makanan maupun pelayanan dengan tetap mempertahankan aspek tradisional. Contohnya, walaupun pelayan diwajibkan untuk berseragam dan dengan desain yang modern, namun bisa menggunakan bahan kain khas daerah tertentu seperti batik.
http://binaukm.com/2010/05/syarat-umum-pendirian-usaha-rumah-makan-restoran-bag-1/
http://binaukm.com/2010/05/aspek-teknis-usaha-restoran-dan-rumah-makan/

1 komentar: