Halo Assalamu'alaykum

Selasa, 10 April 2012

DEMO MENOLAK KENAIKAN BBM DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA

Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan. Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sudah pasti menganut sistem demokrasi.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Per tanggal 1 April 2012 pemerintah berencana menaikan harga BBM. Seperti yang kita ketahui pada bulan sebelumnya tepatnya sejak tanggal 26 Maret hingga 1 April 2012 ,banyak sekali masyarakat Indonesia yang melaksanakan demo. Demo ini ada yang dilaksanakan oleh gabungan dari berbagai kelompok organisasi, partai, universitas, dan kelompok-kelompok lainnya. Demo ini difokuskan di depan gedung DPR/MPR.

Masyarakat berdemo bertujuan agar harga BBM tidak dinaikan, karena kenaikan BBM sudah pasti akan berpengaruh terhadap harga bahan-bahan pokok dan juga harga kebutuhan sehari-hari yang lainnya. Tentu ini akan membuat kehidupan rakyat miskin semakin sulit, karena seiring dengan kemajuan jaman mencari uang pun semakin sulit.

Namun, apa yang terjadi ketika demo berlangsung? Banyak sekali korban yang berjatuhan dan juga pos polisi, mobil, serta fasilitas umum lainnya yang menjadi sasaran amukan massa. Ya, demo pun menjadi anarki tidak terkontrol, masyarakat berusaha untuk mengalahkan polisi, banyak terjadi tawuran antara polisi dengan masyarakat yang berdemo, terutama dengan mahasiswa.

Mengapa bisa terjadi demikian? Apakah masyarakat sudah mengetahui apa sebenarnya pengertian demo? Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturtentang kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3

a Pasal 28: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Ketetapan MPR Rl No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia

a. Pasal 14: Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
b. Pasal 19: Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

a. Pasal 23 Ayat 2: Setiap orang berhak mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
b. Pasal 24 Ayat 1: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-
maksud damai.
c. Pasal 25: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. UU Rl No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

a. Pasal 2 Ayat 1: Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Pasal 2 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c. Pasal 9 Ayat 1: Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
d. Pasal 9 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali:
1) Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
2) Pada hari besar nasional.
e. Pasal 9 Ayat 3: Pelaku dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Dari pasal-pasal di atas kita mengetahui bahwa demo itu disampaikan secara lisan ataupun dengan tulisan-tulisan, tidak dengan kekerasan ata tidak dengan merusak barang-barang atau fasilitas umum lainnya. Dalam hal ini saya tidak memihak kepada siapapun,karena masing-masing pihak baik dari pihak yang berdemo maupun pihak berwajib sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Masyarakat memiliki hak untuk berdemo, pihak berwajib (polisi) pun memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Ketika massa mulai menyerang, secara reflek polisi berusaha untuk mengamankan, untuk menyelamatkan wilayah sekitar termasuk menyelamatkan dirinya sendiri. Menurut pendapat saya, mungkin karena faktor emosi dan lelah, maka emosi pun semakin tidak terkontrol, massa mulai anarki, pihak berwajib pun menjadi tidak terkontrol cara untuk mengamankannya.




Pihak yang berwajib harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi. Saya berharap untuk ke depannya apabila masyarakat melaksanakan demo, tidaklah dsertai dengan kekerasan, begitu juga polisi agar tidak ada lagi korban maupun kerugian materi. Kita harus mengingat kembali apa tujuan awal kita berdemo.

Mari bersama-sama kita jaga keamanan negara kita. Kita semua bersaudara, berbangsa dan bertanah air satu... INDONESIA



http://unisys.uii.ac.id/index.asp?u=131&b=I&v=1&j=I&id=51
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/landasan-bentuk-asas-dan-tujuan-mengemukakan-pendapat/

1 komentar: