Kamis, 28 Juni 2012
CONTOH PROPOSAL SKRIPSI
LEMBAR PERSETUJUAN
Proposal Skripsi dengan judul
SISTEM PENDETEKSI
WAJAH MANUSIA PADA CITRA DIGITAL
yang diajukan oleh
NamaMhs
NIM: XX.YY.ZZZ
telah disetujui oleh Jurusan Teknik Informatika STIKOM Balikpapan dengan dosen pembimbing:
1. …………………………………………………………….
2. …………………………………………………………….
Balikpapan, tanggal……………………
Ketua Jurusan Teknik Informatika
Setyo Nugroho, ST, MKom
IMPLEMENTASI SISTEM PENDETEKSI
WAJAH MANUSIA PADA CITRA DIGITAL
1. LATAR BELAKANG
Dewasa ini teknologi pengenalan wajah semakin banyak diaplikasikan, antara lain untuk sistem pengenalan biometrik (yang dapat juga dikombinasikan dengan fitur biometrik yang lain seperti sidik jari dan suara), sistem pencarian dan pengindeksan pada database citra digital dan database video digital, sistem keamanan kontrol akses area terbatas, konferensi video, dan interaksi manusia dengan komputer.
Dalam bidang penelitian pemrosesan wajah (face processing), pendeteksian wajah manusia (face detection) adalah salah satu tahap awal yang sangat penting di dalam proses pengenalan wajah (face recognition). Sistem pengenalan wajah digunakan untuk membandingkan satu citra wajah masukan dengan suatu database wajah dan menghasilkan wajah yang paling cocok dengan citra tersebut jika ada. Sedangkan autentikasi wajah (face authentication) digunakan untuk menguji keaslian/kesamaan suatu wajah dengan data wajah yang telah diinputkan sebelumnya. Bidang penelitian yang juga berkaitan dengan pemrosesan wajah adalah lokalisasi wajah (face localization) yaitu pendeteksian wajah namun dengan asumsi hanya ada satu wajah di dalam citra, penjejakan wajah (face tracking) untuk memperkirakan lokasi suatu wajah dalam video secara real time, dan pengenalan ekspresi wajah (facial expression recognition) untuk mengenali kondisi emosi manusia (Yang, 2002).
Pada kasus tertentu seperti pemotretan untuk pembuatan KTP, SIM, dan kartu kredit, citra yang didapatkan umumnya hanya berisi satu wajah dan memiliki latar belakang seragam dan kondisi pencahayaan yang telah diatur sebelumnya sehingga deteksi wajah dapat dilakukan dengan lebih mudah. Namun pada kasus lain sering didapatkan citra yang berisi lebih dari satu wajah, memiliki latar belakang yang bervariasi, kondisi pencahayaan yang tidak tentu, dan ukuran wajah yang bervariasi di dalam citra. Contohnya adalah citra yang diperoleh di bandara, terminal, pintu masuk gedung, dan pusat perbelanjaan. Selain itu juga pada citra yang didapatkan dari foto di media massa atau hasil rekaman video. Pada kasus tersebut pada umumnya wajah yang ada di dalam citra memiliki bentuk latar belakang yang sangat bervariasi.
Penelitian ini akan difokuskan pada masalah pendeteksian wajah. Dengan sistem pendeteksi wajah yang akurat, maka proses selanjutnya yaitu pengenalan wajah dapat dilakukan dengan lebih mudah.
2. PERUMUSAN MASALAH
Masalah deteksi wajah dapat dirumuskan sebagai berikut: dengan masukan berupa sebuah citra digital sembarang, sistem akan mendeteksi apakah ada wajah manusia di dalam citra tersebut, dan jika ada maka sistem akan memberitahu berapa wajah yang ditemukan dan di mana saja lokasi wajah tersebut di dalam citra. Keluaran dari sistem adalah posisi dari subcitra yang berisi wajah yang berhasil dideteksi.
3. BATASAN MASALAH
Pada sistem deteksi wajah ini diberikan pembatasan masalah sebagai berikut:
• Citra masukan yang digunakan adalah hitam putih dengan 256 tingkat keabuan (grayscale).
• Wajah yang akan dideteksi adalah wajah yang menghadap ke depan (frontal), dalam posisi tegak, dan tidak terhalangi sebagian oleh objek lain.
• Metode yang dipakai adalah jaringan syaraf tiruan multi-layer perceptron dengan algoritma pelatihan back-propagation.
4. TUJUAN PENELITIAN
Penelitian bertujuan untuk membuat suatu desain dan implementasi sistem deteksi wajah dengan masukan berupa citra digital sembarang. Sistem ini akan menghasilkan subcitra yang berisi wajah-wajah yang berhasil dideteksi.
5. MANFAAT PENELITIAN
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk membangun sistem pemrosesan wajah yang menyeluruh, yang bisa diaplikasikan pada sistem pengenalan wajah atau verifikasi wajah. Program aplikasi yang dibuat juga dapat dijadikan bahan untuk penelitian lebih lanjut di bidang yang berkaitan.
Dengan penyesuaian tertentu, metode yang digunakan mungkin dapat juga dimanfaatkan untuk sistem deteksi objek secara umum yang tidak hanya terbatas pada wajah, misalnya deteksi kendaraan, pejalan kaki, bahan produksi, dan sebagainya.
Dari hasil penelitian ini juga diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap jaringan syaraf tiruan, dan pengaruh berbagai parameter yang digunakan terhadap unjuk kerja pengklasifikasi jaringan syaraf tiruan.
6. METODE PENELITIAN
Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri dari langkah-langkah berikut:
• Melakukan studi kepustakaan terhadap berbagai referensi yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Topik-topik yang akan dikaji antara lain meliputi: pengenalan pola, pengolahan citra digital, pendeteksian objek secara umum, pendeteksian wajah, dan jaringan syaraf tiruan.
• Menyiapkan training data set yang akan digunakan untuk proses pembelajaran dari sistem. Data wajah yang digunakan akan melalui praproses berupa resizing menjadi 20x20 pixel, masking, dan histogram equalization.
• Merancang sistem pendeteksi wajah dengan jaringan syaraf tiruan, kemudian membuat program aplikasinya.
• Melakukan pelatihan pada sistem dengan training data set yang telah disiapkan sebelumnya.
• Melakukan pengujian unjuk kerja sistem. Unjuk kerja pada sistem pendeteksi wajah diukur dengan menghitung detection rate dan false positif rate.
7. JADWAL PENELITIAN
- STUDI KEPUSTAKAAN
-PENULISAN PROPOSAL
-PENGUMPULAN DATA
-PEMBUATAN SISTEM PROGRAM
-PENGUJIAN SISTEM
-PENULISAN LAPORAN AKHIR
8. DAFTAR PUSTAKA
L. Fausett, 1994, Fundamentals of Neural Networks: Architectures, Algorithms, and Applications, Prentice-Hall Inc., USA.
R.C. Gonzalez, R.E. Woods, 1992, Digital Image Processing, Addison-Wesley Publishing Company, USA.
E. Hjelmas, B.K. Low, 2001, “Face Detection: A Survey”, Computer Vision and Image Understanding. 83, pp. 236-274.
H. Rowley, S. Baluja, T. Kanade, 1998, “Neural Network-Based Face Detection”, IEEE Trans. Pattern Analysis and Machine Intelligence, vol. 20, no. 1.
M.H. Yang, D. Kriegman, N. Ahuja, 2002, “Detecting Faces in Images: A Survey”, IEEE Trans. Pattern Analysis and Machine Intelligence, vol. 24, no. 1.
From: http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&ved=0CFEQFjAD&url=http%3A%2F%2Fimages.mambung.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSewfNwoKCHwAAFRIMAY1%2FContohProposalSkripsi.doc%3Fnmid%3D233132315&ei=B4nsT6eNK9CrrAez78TYBQ&usg=AFQjCNF-IT4ZD3B_MqFCd2ydel-T8y4JZw&sig2=e0G7Do4YkaW269lX4kkpGA
Selasa, 12 Juni 2012
Daftar Propinsi di Indonesia
Indonesia memiliki 33 Propinsi yang terdiri dari 30 Propinsi, 2 Daerah Istimewa dan 1 Daerah Khusus Ibukota. Masing-masing Propinsi dibagi menjadi beberapa Kabupaten dan Kotamadya.
Peta Propinsi Indonesia
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau. Kep. Riau, Kep. Bangka, Belitung, Jambi, Sumatera
Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua
Daftar Propinsi Indonesia
Kode BPS Lambang Nama Ibu kota Populasi[2]
Luas (km²)[3]
Status khusus Pulau Mayoritas Agama
11 Aceh
Banda Aceh
5.201.002 56.500,51 Daerah Khusus
Sumatera
Islam
12 Sumatera Utara
Medan
12.450.911 72.427,81 Sumatera
Islam
13 Sumatera Barat
Padang
4.566.126 42.224,65 Sumatera
Islam
14 Riau
Pekanbaru
4.579.219 87.844,23 Sumatera
Islam
15 Jambi
Jambi
2.635.968 45.348,49 Sumatera
Islam
16 Sumatera Selatan
Palembang
6.782.339 60.302,54 Sumatera
Islam
17 Bengkulu
Bengkulu
1.549.273 19.795,15 Sumatera
Islam
18 Lampung
Bandar Lampung
7.116.177 37.735,15 Sumatera
Islam
19 Kepulauan Bangka Belitung
Pangkal Pinang
1.043.456 16.424,14 Sumatera
Islam
21 Kepulauan Riau
Tanjung Pinang
1.274.848 8.084,01 Sumatera
Islam
31 Daerah Khusus Ibukota Jakarta
N/A 8.860.381 740,29 Daerah Khusus Ibukota
Jawa
Islam
32 Jawa Barat
Bandung
38.965.440 36.925,05 Jawa
Islam
33 Jawa Tengah
Semarang
31.977.968 32.799,71 Jawa
Islam
34 Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta
3.343.651 3.133,15 Daerah Istimewa
Jawa
Islam
35 Jawa Timur
Surabaya
36.294.280 46.689,64 Jawa
Islam
36 Banten
Serang
9.028.816 9.018,64 Jawa
Islam
51 Bali
Denpasar
3.383.572 5.449,37 Nusa Tenggara
Hindu
52 Nusa Tenggara Barat
Mataram
4.184.411 19.708,79 Nusa Tenggara
Islam
53 Nusa Tenggara Timur
Kupang
4.260.294 46.137,87 Nusa Tenggara
Katolik
61 Kalimantan Barat
Pontianak
4.052.345 120.114,32 Kalimantan
Islam
62 Kalimantan Tengah
Palangkaraya
1.914.900 153.564,50 Kalimantan
Islam
63 Kalimantan Selatan
Banjarmasin
3.446.631 37.530,52 Kalimantan
Islam
64 Kalimantan Timur
Samarinda
2.848.798 194.849,08 Kalimantan
Islam
71 Sulawesi Utara
Manado
2.128.780 13.930,73 Sulawesi
Protestan
72 Sulawesi Tengah
Palu
2.294.841 68.089,83 Sulawesi
Islam
73 Sulawesi Selatan
Makassar
7.509.704 46.116,45 Sulawesi
Islam
74 Sulawesi Tenggara
Kendari
1.963.025 36.757,45 Sulawesi
Islam
75 Gorontalo
Gorontalo
922.176 12.165,44 Sulawesi
Islam
76 Sulawesi Barat
Mamuju
969.429 16.787,19 Sulawesi
Islam
81 Maluku
Ambon
1.251.539 47.350,42 Maluku
Protestan
82 Maluku Utara
Sofifi (de jure); Ternate (de facto) 884.142 39.959,99 Maluku
Islam
91 Papua Barat
Manokwari
643.012 114.566,40 Daerah Khusus
Papua
Protestan
92 Papua
Jayapura
1.875.388 309.934,40 Daerah Khusus
Papua
Protestan
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/Daftar_propinsi_Indonesia
Daftar Pulau Terluar di Indonesia
Assalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah. Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/walikota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama. Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.
Berikut ini merupakan daftar 92 pulau terluar Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2005. Sebanyak 92 pulau di wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara tetangga di antaranya: Malaysia (22), Vietnam (2), Filipina (11), Palau (7), Australia (23), Timor Leste (10), India (13), Singapura (4) dan Papua Nugini (1). Ke-92 pulau tersebut tersebar di 18 provinsi Indonesia yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (6), Sumatera Utara (3), Kepulauan Riau (20), Sumatera Barat (2), Bengkulu (2), Lampung (1), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Nusa Tenggara Barat (1), Nusa Tenggara Timur (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Utara (11), Maluku Utara (1), Maluku (18), Papua (6) dan Papua Barat (3).
No. Nama pulau Koordinat titik terluar Perairan Wilayah administrasi Negara terdekat
1. Alor
8° 13′ 50″ LS, 125° 7′ 55″ BT
Selat Ombai
Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur
Timor Leste
2. Ararkula
5° 35′ 42″ LS, 134° 49′ 5″ BT
Laut Aru
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Australia
3. Asutubun
8° 3′ 7″ LS, 131° 18′ 2″ BT
Laut Timor
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Timor Leste
4. Bangkit
1° 2′ 52″ LU, 123° 6′ 45″ BT
Laut Sulawesi
Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
Filipina
5. Barung
8° 30′ 30″ LS, 113° 17′ 37″ BT
Samudra Hindia
Kabupaten Jember, Jawa Timur
Australia
6. Batarkusu
8° 20′ 30″ LS, 130° 49′ 16″ BT
Laut Timor Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Timor Leste
7. Batek
9° 15′ 30″ LS, 123° 59′ 30″ BT
Laut Sawu
Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Timor Leste
8. Batu Bawaikang
4° 44′ 46″ LU, 125° 29′ 24″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Filipina
9. Batu Berhanti
1° 11′ 6″ LU, 103° 52′ 57″ BT
Selat Singapura
Kota Batam, Kepulauan Riau
Singapura
10. Batu Goyang
7° 57′ 1″ LS, 134° 11′ 38″ BT
Laut Aru
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Australia
11. Batu Kecil
5° 53′ 45″ LS, 104° 26′ 26″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Lampung Barat, Lampung
India
12. Batu Mandi
2° 52′ 10″ LU, 100° 41′ 5″ BT
Selat Malaka Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Malaysia
13. Benggala
5° 47′ 34″ LU, 94° 58′ 21″ BT
Samudra Hindia Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam
India
14. Bepondi
0° 23′ 38″ LS, 135° 16′ 27″ BT
Samudra Pasifik
Kabupaten Biak Numfor, Papua
Palau
15. Berhala
3° 46′ 38″ LU, 99° 30′ 3″ BT
Selat Malaka
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Malaysia
16. Bras
0° 55′ 57″ LU, 134° 20′ 30″ BT
Samudra Pasifik Kabupaten Biak Numfor, Papua]] Palau
17. Budd
0° 32′ 8″ LU, 130° 43′ 52″ BT
Samudra Pasifik Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat
Palau
18. Damar
2° 44′ 29″ LU, 105° 22′ 46″ BT
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
19. Dana (Ndana)
11° 0′ 36″ LS, 122° 52′ 37″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Australia
20. Dana
10° 50′ 0″ LS, 121° 16′ 57″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Australia
21. Deli
7° 1′ 0″ LS, 105° 31′ 25″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Pandeglang, Banten
Australia
22. Dolangan
1° 22′ 40″ LU, 120° 53′ 4″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah
Malaysia
23. Enggano
5° 31′ 13″ LS, 102° 16′ 0″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu
India
24. Enu
7° 6′ 14″ LS, 134° 31′ 19″ BT
Laut Arafuru
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Australia
25. Fani
1° 4′ 28″ LU, 131° 16′ 49″ BT
Samudra Pasifik Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat Palau
26. Fanildo
0° 56′ 22″ LU, 134° 17′ 44″ BT
Samudra Pasifik Kabupaten Biak Numfor, Papua Palau
27. Gosong Makasar
3° 59′ 25″ LU, 117° 57′ 42″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur
Malaysia
28. Intata
4° 38′ 38″ LU, 127° 9′ 49″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Filipina
29. Iyu Kecil
1° 11′ 30″ LU, 103° 21′ 8″ BT
Selat Malaka Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Malaysia
30. Jiew
0° 43′ 39″ LU, 129° 8′ 30″ BT
Laut Halmahera
Halmahera, Maluku Utara
Palau
31. Kakarutan
4° 37′ 36″ LU, 127° 9′ 53″ BT
Samudra Pasifik Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Filipina
32. Karang
7° 1′ 8″ LS, 134° 41′ 26″ BT
Laut Aru Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Australia
33. Karaweira
6° 0′ 9″ LS, 134° 54′ 26″ BT
Laut Aru Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Australia
34. Karimun Kecil
1° 9′ 59″ LU, 103° 23′ 20″ BT
Selat Malaka Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Malaysia
35. Kawalusu
4° 14′ 6″ LU, 125° 18′ 59″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Filipina
36. Kawio
4° 40′ 16″ LU, 125° 25′ 41″ BT
Laut Mindanao
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Filipina
37. Kepala
2° 38′ 42″ LU, 109° 10′ 4″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
38. Kisar
8° 6′ 10″ LS, 127° 8′ 36″ BT
Selat Wetar
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Timor Leste
39. Kolepon
8° 12′ 49″ LS, 137° 41′ 24″ BT
Laut Aru Kabupaten Merauke, Papua Australia
40. Kultubai Selatan
6° 49′ 54″ LS, 134° 47′ 14″ BT
Laut Aru Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Australia
41. Kultubai Utara
6° 38′ 50″ LS, 134° 50′ 12″ BT
Laut Aru Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Australia
42. Laag
5° 23′ 14″ LS, 137° 43′ 7″ BT
Laut Aru Irian Jaya Timur, Papua Australia
43. Larat
7° 14′ 26″ LS, 131° 58′ 49″ BT
Laut Aru Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Australia
44. Leti
8° 14′ 20″ LS, 127° 37′ 50″ BT
Laut Timor
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Timor Leste
45. Liki
1° 34′ 26″ LS, 138° 42′ 57″ BT
Samudra Pasifik
Kabupaten Sarmi, Papua
Papua Nugini
46. Lingian
0° 59′ 55″ LU, 120° 12′ 50″ BT
Selat Makasar
Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah Malaysia
47. Liran
8° 3′ 50″ LS, 125° 44′ 0″ BT
Selat Wetar Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Timor Leste
48. Makalehi
2° 44′ 15″ LU, 125° 9′ 28″ BT
Laut Sulawesi
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Filipina
49. Mangkai
3° 5′ 32″ LU, 105° 35′ 0″ BT
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
50. Mangudu
10° 20′ 8″ LS, 120° 5′ 56″ BT
Samudra Hindia
Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
Australia
51. Manterawu
1° 45′ 47″ LU, 124° 43′ 51″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Filipina
52. Manuk
7° 49′ 11″ LS, 108° 19′ 18″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
Australia
53. Marampit
4° 46′ 18″ LU, 127° 8′ 32″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Filipina
54. Maratua
2° 15′ 12″ LU, 118° 38′ 41″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur Malaysia
55. Marore
4° 44′ 14″ LU, 125° 28′ 42″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Filipina
56. Marsela
8° 13′ 29″ LS, 129° 49′ 32″ BT
Laut Timor
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Timor Leste
57. Meatimiarang
8° 21′ 9″ LS, 128° 30′ 52″ BT
Laut Timor Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Timor Leste
58. Mega
4° 1′ 12″ LS, 101° 1′ 49″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu India
59. Miangas
5° 34′ 2″ LU, 126° 34′ 54″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Filipina
60. Miossu
0° 20′ 16″ LS, 132° 9′ 34″ BT
Samudra Pasifik Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat Palau
61. Nipa
1° 9′ 13″ LU, 103° 39′ 11″ BT
Selat Singapura
Kota Batam, Kepulauan Riau Singapura
62. Nongsa
1° 12′ 29″ LU, 104° 4′ 47″ BT
Selat Singapura Kota Batam, Kepulauan Riau Singapura
63. Nusakambangan
7° 47′ 5″ LS, 109° 2′ 34″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
Australia
64. Panambulai
6° 19′ 26″ LS, 134° 54′ 53″ BT
Laut Aru Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Australia
65. Panehan
8° 22′ 17″ LS, 111° 30′ 41″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
Australia
66. Pelampong
1° 7′ 44″ LU, 103° 41′ 58″ BT
Selat Singapura Kota Batam, Kepulauan Riau Singapura
67. Raya
4° 52′ 33″ LU, 95° 21′ 46″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam India
68. Rondo
6° 4′ 30″ LU, 95° 6′ 45″ BT
Samudra Hindia Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam India
69. Rusa
5° 16′ 34″ LU, 95° 12′ 7″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam India
70. Salando
1° 20′ 16″ LU, 120° 47′ 31″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah Malaysia
71. Salaut Besar
2° 57′ 51″ LU, 95° 23′ 34″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam India
72. Sambit
1° 46′ 53″ LU, 119° 2′ 26″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur Malaysia
73. Sebatik
4° 10′ 0″ LU, 117° 54′ 0″ BT
Selat Makasar Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur Malaysia
74. Sebetul
4° 42′ 25″ LU, 107° 54′ 20″ BT
Laut China Selatan
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Vietnam
75. Sekatung
4° 47′ 45″ LU, 108° 1′ 19″ BT
Laut China Selatan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Vietnam
76. Sekel
8° 24′ 24″ LS, 111° 42′ 31″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur Australia
77. Selaru
8° 10′ 17″ LS, 131° 7′ 31″ BT
Laut Timor Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Australia
78. Semiun
4° 31′ 9″ LU, 107° 43′ 17″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
79. Sentut
1° 2′ 52″ LU, 104° 49′ 50″ BT
Selat Singapura
Kabupaten Kepulauan Riau, Kepulauan Riau Malaysia
80. Senua
4° 0′ 48″ LU, 108° 25′ 4″ BT
Laut China Selatan
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
81. Sibarubaru
3° 17′ 48″ LS, 100° 19′ 47″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat India
82. Simeuleuceut
2° 31′ 47″ LU, 95° 55′ 5″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam India
83. Simuk
0° 5′ 33″ LS, 97° 51′ 14″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Nias, Sumatera Utara India
84. Sinyaunyau
1° 51′ 58″ LS, 99° 4′ 34″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat India
85. Sophialouisa
8° 55′ 20″ LS, 116° 0′ 8″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Australia
86. Subi Kecil
3° 1′ 51″ LU, 108° 54′ 52″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
87. Tokong Belayar
3° 27′ 4″ LU, 106° 16′ 8″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
88. Tokong Malang Biru
2° 18′ 0″ LU, 105° 35′ 47″ BT
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
89. Tokong Nanas
3° 19′ 52″ LU, 105° 57′ 4″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
90. Tokongboro
4° 4′ 1″ LU, 107° 26′ 9″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Malaysia
91. Wetar
7° 56′ 50″ LS, 126° 28′ 10″ BT
Laut Banda
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Timor Leste
92. Wunga
1° 12′ 47″ LU, 97° 4′ 48″ BT
Samudra Hindia Kabupaten Nias, Sumatera Utara India
Semoga data ini bermanfaat sehingga kita bisa mengetahui lebih banyak mengenai wilayah Negara Indonesia.
Wassalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
http://indo-comunity.blogspot.com/2011/01/daftar-pulau-pulau-di-indonesia-detil.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pulau_terluar_Indonesia
PERBATASAN DARATAN DAN LAUTAN INDONESIA
Assalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Indonesia memiliki wilayah yang cukup luas yang tentunya memiliki wilayah perbatasan yang secara langsung maupun tidak langsung berbatasa dengan negara lain. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim).
Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
Semoga bermanfaat. Wassalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?catid=36:sub-direktorat-kawasan-khusus-perbatasan&id=98:perbatasan&option=com_content&view=article
http://bilqisiqlib.wordpress.com/2011/12/04/batas-negara-indonesia/
Minggu, 29 April 2012
METODE PENGUMPULAN DATA
METODE PENGUMPULAN DATA
1. PENGERTIAN DATA
Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Data merupakan bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti "sesuatu yang diberikan". Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra.
Dalam keilmuan (ilmiah), fakta dikumpulkan untuk menjadi data. Data kemudian diolah sehingga dapat diutarakan secara jelas dan tepat sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang tidak langsung mengalaminya sendiri, hal ini dinamakan deskripsi. Pemilahan banyak data sesuai dengan persamaan atau perbedaan yang dikandungnya dinamakan klasifikasi.
Dalam pokok bahasan Manajemen Pengetahuan, data dicirikan sebagai sesuatu yang bersifat mentah dan tidak memiliki konteks. Dia sekedar ada dan tidak memiliki signifikansi makna di luar keberadaannya itu. Dia bisa muncul dalam berbagai bentuk, terlepas dari apakah dia bisa dimanfaatkan atau tidak.
Menurut berbagai sumber lain, data dapat juga didefinisikan sebagai berikut:
• Menurut kamus bahasa inggris-indonesia, data berasal dari kata datum yang berarti fakta
• Dari sudut pandang bisnis, data bisnis adalah deskripsi organisasi tentang sesuatu (resources) dan kejadian (transactions)yang terjadi
• Pengertian yang lain menyebutkan bahwa data adalah deskripsi dari suatu kejadian yang kita hadapi
intinya data itu adalah suatu fakta-fakta tertentu sehingga menghasilkan suatu kesimpulan dalam menarik suatu keputusan
Dalam penulisan karya ilmiah, pengumpulan data merupakan salah satu hal yang harus dilakukan guna mencapai tujuan penulisan. Ada 3 metode pengumpulan data, yakni :
1. Wawancara
• Merupakan sebuah pertukaran informasi antara pewawancara dengan yang diwawancarai.
• Perlu ada perencanaan dan tujuan khusus.
• Terdiri dari pertanyaan dan menjawab pertanyaan.
• Tujuannya mendapatkan informasi dari narasumber/informan untuk keperluan proses pengambilan maupun evaluasi kebijakan publik.
• Metode yang paling efektif.
• Ada 2 tipe pertanyaan dalam wawancara :
o Open-Ended(Terbuka)
Pertanyaan ini netral dan tidak dibatasi.
Pewawancara mengijinkan secara bebas orang yang diwawancarai dalam menjawab pertanyaan, dan pewawancara menganjurkan narasumber memberikan informasi yang tidak diketahui sebelumnya kepada pewawancara.
o Closed-Ended(Tertutup)
Pewawancara lebih mudah mengontrol narasumber, karena apa yang akan ditanyakan sudah pasti dan menghindari narasumber menjawab bebas.
• Kerlinger (dalam Hasan 2000) menyebutkan 3 hal yang menjadi kekuatan metode wawancara :
a. Mampu mendeteksi kadar pengertian subjek terhadap pertanyaan yang diajukan. Jika mereka tidak mengerti bisa diantisipasi oleh interviewer dengan memberikan penjelasan.
b. Fleksibel, pelaksanaanya dapat disesuaikan dengan masing-masing individu.
c. Menjadi stu-satunya hal yang dapat dilakukan disaat tehnik lain sudah tidak dapat dilakukan.
• Menurut Yin (2003) disamping kekuatan, metode wawancara juga memiliki kelemahan, yaitu :
a. Retan terhadap bias yang ditimbulkan oleh kontruksi pertanyaan yang penyusunanya kurang baik.
b. Retan terhadap terhadap bias yang ditimbulkan oleh respon yang kurang sesuai.
c. Probling yang kurang baik menyebabkan hasil penelitian menjadi kurang akurat.
d. Ada kemungkinan subjek hanya memberikan jawaban yang ingin didengar oleh interviewer.
2. Observasi
• Menurut Nawawi & Martini (1991) observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistimatik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala atau gejala-gejala dalam objek penelitian.
• Menurut Patton (dalam Poerwandari 1998) tujuan observasi adalah mendeskripsikan setting yang dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, orang-orang yang terlibat dalam aktivitas, dan makna kejadian di lihat dari perpektif mereka yang terlihat dalam kejadian yang diamati tersebut.
• Menurut Patton (dalam Poerwandari 1998) salah satu hal yang penting, namun sering dilupakan dalam observasi adalah mengamati hal yang tidak terjadi. Dengan demikian Patton menyatakan bahwa hasil observasi menjadi data penting karena :
a. Peneliti akan mendapatkan pemahaman lebih baik tentang konteks dalam hal yang diteliti akan atau terjadi.
b. Observasi memungkinkan peneliti untuk bersikap terbuka, berorientasi pada penemuan dari pada pembuktiaan dan mempertahankan pilihan untuk mendekati masalah secara induktif.
c. Observasi memungkinkan peneliti melihat hal-hal yang oleh subjek penelitian sendiri kurang disadari.
d. Observasi memungkinkan peneliti memperoleh data tentang hal-hal yang karena berbagai sebab tidak diungkapkan oleh subjek penelitian secara terbuka dalam wawancara.
e. Observasi memungkinkan peneliti merefleksikan dan bersikap introspektif terhadap penelitian yang dilakukan. Impresi dan perasan pengamatan akan menjadi bagian dari data yang pada giliranya dapat dimanfaatkan untuk memahami fenomena yang diteliti.
3. Kuisioner
• Kuesioner merupakan daftar pertanyaan yang akan digunakan oleh periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan.
• Macam-macam bentuk kuisioner :
o Kuisioner Terstruktur Terbuka
Tingkat struktur dalam kuesioner adalah tingkat standarisasi yang diterapkan pada suatu kuesioner. Pada kuesioner terstruktur yang terbuka dimana pertanyaanpertanyaan diajukan dengan susunan kata-kata dan urutan yang sama kepada semua responden ketika mengumpulkan data.
o Kuisioner Tak Terstruktur Terbuka
Kuesioner tak terstruktur yang terbuka dimana tujuan studi adalah jelas tetapi respon atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan bersifat terbuka.
o Kuisioner Tak Terstruktur Tersamar
Kuesioner tidak terstruktur yang tersamar berlandaskan pada riset motivasi. Para periset telah mencoba untuk mengatasi keengganan responden untuk membahas perasaan mereka dengan cara mengembangkan teknik-teknik yang terlepas dari masalah kepedulian dan keinginan untuk membuka diri. Teknik tersebut dikenal dengan metode proyektif. Kekuatan utama dari metode proyektif adalah untuk menutupi tujuan utama riset dengan menggunakan stimulus yang disamarkan.
Metode proyektif merupakan cara yang digunakan untuk menggambarkan kuesioner yang mengandung stimulus yang memaksa para subjek untuk menggunakan emosi, kebutuhan, motivasi, sikap, dan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri dalam memberikan suatu jawaban atau respon.
Stimulus yang paling sering digunakan adalah asosiasi kata, kelengkapan kalimat, dan bercerita atau penuturan cerita.
o Kuisioner Terstruktur Tersamar
Kuesioner terstruktur yang tersamar merupakan teknik yang paling jarang digunakan dalam riset pemasaran. Kuesioner ini dikembangkan sebagai cara untuk menggabungkan keunggulan dari penyamaran dalam mengungkapkan motif dan sikap dibawah sadar dengan keunggulan struktur pengkodean serta tabulasi jawaban.
• Langkah-langkah merancang sebuah kuisioner :
1. Tetapkan informasi yang ingin diketahui.
2. Tentukan jenis kusioner dan metode administrasinya.
3. Tentukan isi dari masing-masing pertanyaan.
4. Tentukan banyak respon atas setiap pertanyaan.
5. Tentukan kata-kata yang digunakan untuk setiap pertanyaan.
6. Tentukan urutan pertanyaan.
7. Tentukan karakteristik fisik kuisioner.
8. Uji kembali langkah 1 sampai 7 dan lakukan perubahan jika perlu.
9. Lakukan uji awal atas kuisioner dan lakukan perubahan jika perlu.
2. JENIS DATA
A. Jenis Data Menurut Cara Memperolehnya
1. Data Primer
Data primer adalah secara langsung diambil dari objek / obyek penelitian oleh peneliti perorangan maupun organisasi. Contoh : Mewawancarai langsung penonton bioskop 21 untuk meneliti preferensi konsumen bioskop.
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang didapat tidak secara langsung dari objek penelitian. Peneliti mendapatkan data yang sudah jadi yang dikumpulkan oleh pihak lain dengan berbagai cara atau metode baik secara komersial maupun non komersial. Contohnya adalah pada peneliti yang menggunakan data statistik hasil riset dari surat kabar atau majalah.
B. Macam-Macam Data Berdasarkan Sumber Data
1. Data Internal
Data internal adalah data yang menggambarkan situasi dan kondisi pada suatu organisasi secara internal. Misal : data keuangan, data pegawai, data produksi, dsb.
2. Data Eksternal
Data eksternal adalah data yang menggambarkan situasi serta kondisi yang ada di luar organisasi. Contohnya adalah data jumlah penggunaan suatu produk pada konsumen, tingkat preferensi pelanggan, persebaran penduduk, dan lain sebagainya.
C. Klasifikasi Dara Berdasarkan Jenis Datanya
1. Data Kuantitatif
Data kuantitatif adalah data yang dipaparkan dalam bentuk angka-angka. Misalnya adalah jumlah pembeli saat hari raya idul adha, tinggi badan siswa kelas 3 ips 2, dan lain-lain.
2. Data Kualitatif
Data kualitatif adalah data yang disajikan dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. Contohnya seperti persepsi konsumen terhadap botol air minum dalam kemasan, anggapan para ahli terhadap psikopat dan lain-lain.
D. Pembagian Jenis Data Berdasarkan Sifat Data
1. Data Diskrit
Data diskrit adalah data yang nilainya adalah bilangan asli. Contohnya adalah berat badan ibu-ibu pkk sumber ayu, nilai rupiah dari waktu ke waktu, dan lain-sebagainya.
2. Data Kontinyu
Data kontinyu adalah data yang nilainya ada pada suatu interval tertentu atau berada pada nilai yang satu ke nilai yang lainnya. Contohnya penggunaan kata sekitar, kurang lebih, kira-kira, dan sebagainya. Dinas pertanian daerah mengimpor bahan baku pabrik pupuk kurang lebih 850 ton.
E. Jenis-jenis Data Menurut Waktu Pengumpulannya
1. Data Cross Section
Data cross-section adalah data yang menunjukkan titik waktu tertentu. Contohnya laporan keuangan per 31 desember 2006, data pelanggan PT. angin ribut bulan mei 2004, dan lain sebagainya.
2. Data Time Series / Berkala
Data berkala adalah data yang datanya menggambarkan sesuatu dari waktu ke waktu atau periode secara historis. Contoh data time series adalah data perkembangan nilai tukar dollar amerika terhadap euro eropa dari tahun 2004 sampai 2006, jumlah pengikut jamaah nurdin m. top dan doktor azahari dari bulan ke bulan, dll.
3. PENGERTIAN VARIABEL
Variabel adalah suatu sebutan yang dapat diberi nilai angka (kuantitatif) atau nilai mutu (kualitatif). Variabel merupakan pengelompokan secara logis dari dua atau lebih atribut dari objek yang diteliti. Atribut itu misalnya : Tidak sekolah, tidak tamat SD, tidak tamat SMP. Maka variabelnya adalah tingkat pendidikan dari objek penelitian itu. Variabel tingkat pendidikan merangkum semua atribut tadi.
Variabel merupakan suatu istilah yag berasal dari kata vary dan able yang berarti “berubah” dan “dapat”. Jadi kata variabel berarti dapat berubah. Oleh sebab itu setiap variabel dapat diberi nilai, dan nilai itu berubah-ubah. Nilai itu berupa nilai kuntitatif maupun kualitatif. Ukuran kuantitatif maupun kualitatif suatu variabel adalah jumlah dan derajat atributnya.
4. MACAM-MACAM VARIABEL
Macam-macam variabel yaitu
1. variabel independen merupakan variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya.
2. variabel dependen merupakan variabel yang dipengaruhi karena adanya variabel independen
3. variabel moderator merupakan variabel yang mempengaruhi variabel independen dan dependen
4. variabel intervening adalah variabel yang secara teoritis mempengaruhi hubungan antara variabel independen dengan dependen menjadi hubungan yang tidak langsung dan tidak dapat diamati dan diukur.
5. Variabel kontrol adalah variabel yang dikendalikan atau dibuat konstan sehingga hubungan variabel independen terhadap dependen tidak dipengaruhi oleh faktor luar yang tidak diteliti.
5. REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Data
http://eziekim.wordpress.com/2011/03/28/metode-pengumpulan-data/
http://organisasi.org/klasifikasi_jenis_dan_macam_data_pembagian_data_dalam_ilmu_eksak_sains_statistik_statistika
http://rakim-ypk.blogspot.com/2008/06/pengertian-variabel.html
http://kamriantiramli.wordpress.com/tag/macam-macam-variabel/
METODE ILMIAH
Assalamu'allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setelah sebelumnya saya membahas mengenai karya ilmiah, selanjutnya saya akan menjelaskan mengenai metode ilmiah.
A. METODE ILMIAH
Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
B. KARAKTERISTIK METODE ILMIAH
1. Bersifat kritis, analistis, artinya metode menunjukkan adanya proses yang tepat untuk mengidentifikasi masalah dan menentukan metode untuk pemecahan masalah.
2. Bersifat logis, artinya dapat memberikan argumentasi ilmiah. Kesimpulan yang dibuat secara rasional berdasarkan bukti- bukti yang tersedia.
3. Bersifat obyektif, artinya dapat dicontoh oleh ilmuwan lain dalam studi yang sama dengan kondisi yang sama pula.
4. Bersifat konseptual, artinya proses penelitian dijalankan dengan pengembangan konsep dan teori agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
5. Bersifat empiris, artinya metode yang dipakai didasarkan pada fakta di lapangan
KRITERIA METODE ILMIAH
1. Berdasarkan fakta
Keterangan-keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang akan dikumpulkan dan yang dianalisa haruslah berdasarkan fakta-fakta yang nyata. Janganlah penemuan atau pembuktian didasar-kan pada daya khayal, kira-kira, legenda-legenda atau kegiatan sejenis.
2. Bebas dari prasangka
Metode ilmiah harus mempunyai sifat bebas prasangka, bersih dan jauh dari pertimbangan subjektif. Menggunakan suatu fakta haruslah dengan alasan dan bukti yang lengkap dan dengan pembuktian yang objektif.
3. Menggunakan prinsip analisa
Dalam memahami serta memberi arti terhadap fenomena yang kompleks, harus digunakan prinsip analisa. Semua masalah harus dicari sebab-musabab serta pemecahannya dengan menggunakan analisa yang logis, Fakta yang mendukung tidaklah dibiarkan sebagaimana adanya atau hanya dibuat deskripsinya saja. Tetapi semua kejadian harus dicari sebab-akibat dengan menggunakan analisa yang tajam.
4. Menggunakan hipotesa
Dalam metode ilmiah, Peneliti harus dituntun dalam proses berfikir dengan menggunakan analisa. Hipotesa harus ada untuk mengonggokkan persoalan serta memadu jalan pikiran kearah tujuan yang ingin dicapai sehingga hasil yang ingin diperoleh akan mengenai sasaran dengan tepat. Hipotesa merupakan pegangan yang khas dalam menuntun jalan pikiran peneliti.
5. Menggunakan ukuran obyektif
Kerja penelitian dan analisa harus dinyatakan dengan ukuran yang objektif. Ukuran tidak boleh dengan merasa-rasa atau menuruti hati nurani. Pertimbangan-pertimbangan harus dibuat secara objektif dan dengan menggunakan pikiran yang waras.
6. Menggunakan teknik kuantifikasi
Dalam memperlakukan data ukuran kuantitatif yang lazim harus digunakan, kecuali untuk atribut-atribut yang tidak dapat dikuantifikasikan Ukuran-ukuran seperti ton, mm, per detik, ohm, kilogram, dan sebagainya harus selalu digunakan Jauhi ukuran-ukuran seperti: sejauh mata memandang, sehitam aspal, sejauh sebatang rokok, dan sebagai-nya Kuantifikasi yang termudah adalah dengan menggunakan ukuran nominal, rangking dan rating
C. LANGKAH-LANGKAH METODE ILMIAH
OBSERVASI AWAL
Setelah topik yang akan diteliti dalam proyek ilmiah ditentukan, langkah pertama untuk melakukan proyek ilmiah adalah melakukan observasi awal untuk mengumpulkan informasi segala sesuatu yang berhubungan dengan topik tersebut melalui pengalaman, berbagai sumber ilmu pengetahuan, berkonsultasi dengan ahli yang sesuai.
• Gunakan semua referensi: buku, jurnal, majalah, koran, internet, interview, dll.
• Kumpulkan informasi dari ahli: instruktur, peneliti, insinyur, dll.
• Lakukan eksplorasi lain yang berhubungan dengan topik.
MENGINDENTIFIKASI MASALAH
Permasalahan merupakan pertanyaan ilmiah yang harus diselesaikan. Permasalahan dinyatakan dalam pertanyaan terbuka yaitu pertanyaan dengan jawaban berupa suatu pernyataan, bukan jawaban ya atau tidak. Sebagai contoh: Bagaimana cara menyimpan energi surya di rumah?
• Batasi permasalahan seperlunya agar tidak terlalu luas.
• Pilih permasalahan yang penting dan menarik untuk diteliti.
• Pilih permasalahan yang dapat diselesaikan secara eksperimen.
MERUMUSKAN ATAU MENYATAKAN HIPOTESIS
Hipotesis merupakan suatu ide atau dugaan sementara tentang penyelesaian masalah yang diajukan dalam proyek ilmiah. Hipotesis dirumuskan atau dinyatakan sebelum penelitian yang seksama atas topik proyek ilmiah dilakukan, karenanya kebenaran hipotesis ini perlu diuji lebih lanjut melalui penelitian yang seksama. Yang perlu diingat, jika menurut hasil pengujian ternyata hipotesis tidak benar bukan berarti penelitian yang dilakukan salah.
• Gunakan pengalaman atau pengamatan lalu sebagai dasar hipotesis
• Rumuskan hipotesis sebelum memulai proyek eksperimen
MELAKUKAN EKSPERIMEN
Eksperimen dirancang dan dilakukan untuk menguji hipotesis yang diajukan. Perhitungkan semua variabel, yaitu semua yang berpengaruh pada eksperimen. Ada tiga jenis variabel yang perlu diperhatikan pada eksperimen: variabel bebas, variabel terikat, dan variabel kontrol.
Varibel bebas merupakan variabel yang dapat diubah secara bebas. Variabel terikat adalah variabel yang diteliti, yang perubahannya bergantung pada variabel bebas. Variabel kontrol adalah variabel yang selama eksperimen dipertahankan tetap.
• Usahakan hanya satu variabel bebas selama eksperimen.
• Pertahankan kondisi yang tetap pada variabel-variabel yang diasumsikan konstan.
• Lakukan eksperimen berulang kali untuk memvariasi hasil.
• Catat hasil eksperimen secara lengkap dan seksama.
MENYIMPULKAN HASIL EKSPERIMEN
Kesimpulan proyek merupakan ringkasan hasil proyek eksperimen dan pernyataan bagaimana hubungan antara hasil eksperimen dengan hipotesis. Alasan-alasan untuk hasil eksperimen yang bertentangan dengan hipotesis termasuk di dalamnya. Jika dapat dilakukan, kesimpulan dapat diakhiri dengan memberikan pemikiran untuk penelitian lebih lanjut.
Jika hasil eksperimen tidak sesuai dengan hipotesis:
• Jangan ubah hipotesis
• Jangan abaikan hasil eksperimen
• Berikan alasan yang masuk akal mengapa tidak sesuai
• Berikan cara-cara yang mungkin dilakukan selanjutnya untuk menemukan penyebab ketidaksesuaian
• Bila cukup waktu lakukan eksperimen sekali lagi atau susun ulang eksperimen.
D. REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah
http://alphaomega86.tripod.com/metode_ilmiah.htm
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/metode-ilmiah-4/
Selasa, 10 April 2012
DEMO MENOLAK KENAIKAN BBM DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan. Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sudah pasti menganut sistem demokrasi.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Per tanggal 1 April 2012 pemerintah berencana menaikan harga BBM. Seperti yang kita ketahui pada bulan sebelumnya tepatnya sejak tanggal 26 Maret hingga 1 April 2012 ,banyak sekali masyarakat Indonesia yang melaksanakan demo. Demo ini ada yang dilaksanakan oleh gabungan dari berbagai kelompok organisasi, partai, universitas, dan kelompok-kelompok lainnya. Demo ini difokuskan di depan gedung DPR/MPR.
Masyarakat berdemo bertujuan agar harga BBM tidak dinaikan, karena kenaikan BBM sudah pasti akan berpengaruh terhadap harga bahan-bahan pokok dan juga harga kebutuhan sehari-hari yang lainnya. Tentu ini akan membuat kehidupan rakyat miskin semakin sulit, karena seiring dengan kemajuan jaman mencari uang pun semakin sulit.
Namun, apa yang terjadi ketika demo berlangsung? Banyak sekali korban yang berjatuhan dan juga pos polisi, mobil, serta fasilitas umum lainnya yang menjadi sasaran amukan massa. Ya, demo pun menjadi anarki tidak terkontrol, masyarakat berusaha untuk mengalahkan polisi, banyak terjadi tawuran antara polisi dengan masyarakat yang berdemo, terutama dengan mahasiswa.
Mengapa bisa terjadi demikian? Apakah masyarakat sudah mengetahui apa sebenarnya pengertian demo? Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturtentang kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3
a Pasal 28: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Ketetapan MPR Rl No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 14: Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
b. Pasal 19: Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 23 Ayat 2: Setiap orang berhak mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
b. Pasal 24 Ayat 1: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-
maksud damai.
c. Pasal 25: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. UU Rl No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
a. Pasal 2 Ayat 1: Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Pasal 2 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c. Pasal 9 Ayat 1: Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
d. Pasal 9 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali:
1) Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
2) Pada hari besar nasional.
e. Pasal 9 Ayat 3: Pelaku dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Dari pasal-pasal di atas kita mengetahui bahwa demo itu disampaikan secara lisan ataupun dengan tulisan-tulisan, tidak dengan kekerasan ata tidak dengan merusak barang-barang atau fasilitas umum lainnya. Dalam hal ini saya tidak memihak kepada siapapun,karena masing-masing pihak baik dari pihak yang berdemo maupun pihak berwajib sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Masyarakat memiliki hak untuk berdemo, pihak berwajib (polisi) pun memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Ketika massa mulai menyerang, secara reflek polisi berusaha untuk mengamankan, untuk menyelamatkan wilayah sekitar termasuk menyelamatkan dirinya sendiri. Menurut pendapat saya, mungkin karena faktor emosi dan lelah, maka emosi pun semakin tidak terkontrol, massa mulai anarki, pihak berwajib pun menjadi tidak terkontrol cara untuk mengamankannya.
Pihak yang berwajib harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi. Saya berharap untuk ke depannya apabila masyarakat melaksanakan demo, tidaklah dsertai dengan kekerasan, begitu juga polisi agar tidak ada lagi korban maupun kerugian materi. Kita harus mengingat kembali apa tujuan awal kita berdemo.
Mari bersama-sama kita jaga keamanan negara kita. Kita semua bersaudara, berbangsa dan bertanah air satu... INDONESIA
http://unisys.uii.ac.id/index.asp?u=131&b=I&v=1&j=I&id=51
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/landasan-bentuk-asas-dan-tujuan-mengemukakan-pendapat/
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Per tanggal 1 April 2012 pemerintah berencana menaikan harga BBM. Seperti yang kita ketahui pada bulan sebelumnya tepatnya sejak tanggal 26 Maret hingga 1 April 2012 ,banyak sekali masyarakat Indonesia yang melaksanakan demo. Demo ini ada yang dilaksanakan oleh gabungan dari berbagai kelompok organisasi, partai, universitas, dan kelompok-kelompok lainnya. Demo ini difokuskan di depan gedung DPR/MPR.
Masyarakat berdemo bertujuan agar harga BBM tidak dinaikan, karena kenaikan BBM sudah pasti akan berpengaruh terhadap harga bahan-bahan pokok dan juga harga kebutuhan sehari-hari yang lainnya. Tentu ini akan membuat kehidupan rakyat miskin semakin sulit, karena seiring dengan kemajuan jaman mencari uang pun semakin sulit.
Namun, apa yang terjadi ketika demo berlangsung? Banyak sekali korban yang berjatuhan dan juga pos polisi, mobil, serta fasilitas umum lainnya yang menjadi sasaran amukan massa. Ya, demo pun menjadi anarki tidak terkontrol, masyarakat berusaha untuk mengalahkan polisi, banyak terjadi tawuran antara polisi dengan masyarakat yang berdemo, terutama dengan mahasiswa.
Mengapa bisa terjadi demikian? Apakah masyarakat sudah mengetahui apa sebenarnya pengertian demo? Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturtentang kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3
a Pasal 28: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Ketetapan MPR Rl No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 14: Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
b. Pasal 19: Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 23 Ayat 2: Setiap orang berhak mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
b. Pasal 24 Ayat 1: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-
maksud damai.
c. Pasal 25: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. UU Rl No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
a. Pasal 2 Ayat 1: Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Pasal 2 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c. Pasal 9 Ayat 1: Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
d. Pasal 9 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali:
1) Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
2) Pada hari besar nasional.
e. Pasal 9 Ayat 3: Pelaku dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Dari pasal-pasal di atas kita mengetahui bahwa demo itu disampaikan secara lisan ataupun dengan tulisan-tulisan, tidak dengan kekerasan ata tidak dengan merusak barang-barang atau fasilitas umum lainnya. Dalam hal ini saya tidak memihak kepada siapapun,karena masing-masing pihak baik dari pihak yang berdemo maupun pihak berwajib sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Masyarakat memiliki hak untuk berdemo, pihak berwajib (polisi) pun memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Ketika massa mulai menyerang, secara reflek polisi berusaha untuk mengamankan, untuk menyelamatkan wilayah sekitar termasuk menyelamatkan dirinya sendiri. Menurut pendapat saya, mungkin karena faktor emosi dan lelah, maka emosi pun semakin tidak terkontrol, massa mulai anarki, pihak berwajib pun menjadi tidak terkontrol cara untuk mengamankannya.
Pihak yang berwajib harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi. Saya berharap untuk ke depannya apabila masyarakat melaksanakan demo, tidaklah dsertai dengan kekerasan, begitu juga polisi agar tidak ada lagi korban maupun kerugian materi. Kita harus mengingat kembali apa tujuan awal kita berdemo.
Mari bersama-sama kita jaga keamanan negara kita. Kita semua bersaudara, berbangsa dan bertanah air satu... INDONESIA
http://unisys.uii.ac.id/index.asp?u=131&b=I&v=1&j=I&id=51
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/landasan-bentuk-asas-dan-tujuan-mengemukakan-pendapat/
Selasa, 27 Maret 2012
KARYA ILMIAH
Assalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai karya ilmiah mulai dari definisi, macam, sikap, dan ciri penelitian ilmiah.
I. DEFINISI KARYA ILMIAH
Karya Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya.
Karya ilmiah juga biasa disebut karangan ilmiah. Menurut Brotowidjoyo karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodolog penulisan yang baik dan benar.
II. MACAM-MACAM KARYA ILMIAH
A. KARYA ILMIAH PENDIDIKAN
1. Paper (Karya Tulis)
Paper atau lebih populer dengan sebutan karya tulis, adalah karya ilmiah berisi ringkasan atau resume dari suatu mata kuliah tertentu atau ringkasan dari suatu ceramah yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswanya.
2. Pra skripsi
Pra skripsi adalah karya tulis ilmiah pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan mendapat gelar sarjana muda. Karya ilmiah ini disyaratkan bagi mahasiswa pada jenjang akademik atau setingkat diploma 3(D-3).
3. Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain. Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta-fakta empiris-objektif baik berdasarkan penelitian langsung (observasi lapangan) maupun penelitian tidak langsung (study kepustakaan).
4. Thesis
Thesis adalah suatu karya ilmiah yang sifatnya lebih mendalam dari pada skripsi, thesis merupakan syarat untuk mendapatkan gelar magister (S-2).
5. Disertasi
Disertasi adalah suatu karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta akurat dengan analisis terinci.
B. KARYA ILMIAH PENELITIAN
1. Makalah Seminar (naskah seminar, naskah bersambung)
a. Naskah Seminar
Naskah Seminar adalah karya ilmiah yang berisi uraian dari topik yang membahas suatu permasalahan yang akan di sampaikan dalam forum seminar. Naskah ini bisa berdasarkan hasil penelitian pemikiran murni dari penulisan dalam membahas atau memecahkan permasalahan yang dijadikan topik atau dibicarakan dalam seminar.
b. Naskah Bersambung
Naskah Bersambung sebatas masih berdasarkan ciri-ciri karya ilmiah, bisa disebut karya tulis ilmiah. Bentuk tulisan bersambung ini juga mempunyai judul atau title dengan pokok bahasan (topik) yang sama, hanya penyajiannya saja yang dilakukan secara bersambung, atau bisa juga pada saat pengumpulan data penelitian dalam waktu yang berbeda.
2. Laporan hasil Penelitian
Laporan adalah bagian dari bentuk karya tulis ilmiah yang cara penulisannya dilakukan secara relatif singkat. Laporan ini bisa di kelompokkan sebagai karya tulis ilmiah karena berisikan hasil dari suatu kegiatan penelitian meskipun masih dalam tahap awal.
3. Jurnal Penelitian
Jurnal penelitian adalah buku yang terdiri karya ilmiah terdiri dari asal penilitian dan resensi buku. Penelitian jurnal ini harus teratur continue, dan mendapatkan nomor dari perpustakaan nasional berupa ISSN(international standard serial number).
III. SIKAP ILMIAH
1. Ingin tahu
Dengan selalu bertanya tentang berbagai hal.
2. Kritis
Direalisasikan dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya, baik dengan jalan bertanya kepada siapa saja yang diperkirakan mengetahui masalah maupun dengan membaca sebelum menentukan pendapat untuk ditulis.
3. Terbuka
Selalu mendengarkan keterangan dan argumentasi orang lain.
4. Objektif
menyatakan apa adanya tanpa perasaan pribadi.
5. Rela menghargai karya orang lain
Mengutip, menyatakan terima kasih dan menganggapnya sebagai karya orisinil milik pengarangnya.
6. Berani mempertahankan kebenaran
Membela fakta atas hasil penelitiannya.
7. Menjangkau ke depan
“Futuristik” berpandangan jauh, mampu membuat hipotesis dan membuktikannya, bahkan mampu menyusun teori baru.
IV. CIRI-CIRI PENELITIAN ILMIAH
Ciri-ciri karya ilmiah:
1. Menyajikan fakta objektif secara sistematis,
2. Ditulis secara cermat, tepat, benar, dan tulus,
3. Tidak mempunyai motif ambisius dan berprasangka,
4. Karangan ilmiah bersifat sistematis, ditulis secara konseptual dan procedural,
5. Karangan ilmiah tidak bersifat emotif,
6. Karangan ilmiah tidak bersifat argumentatif dan persuasif,
7. Karangan ilmiah ditulis dengan menggunakan ragam bahasa ilmiah.
Dalam karya ilmiah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu :
a. struktur sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
b. komponen dan substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
c. sikap penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
d. penggunaan bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
V. DAFTAR PUSTAKA
• http://sihombingruben.blogspot.com/2010/03/definisi-karya-ilmiah.html
• http://she2008.wordpress.com/2011/05/30/karya-ilmiah-dan-karya-non-ilmiah/
• http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hakikat-karya-ilmiah-ciri-ciri-jenis-karya-ilmiah-sikap-ilmiah-dan-kesalahan-dalam-penulisan-ilmiah-2/
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai karya ilmiah mulai dari definisi, macam, sikap, dan ciri penelitian ilmiah.
I. DEFINISI KARYA ILMIAH
Karya Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya.
Karya ilmiah juga biasa disebut karangan ilmiah. Menurut Brotowidjoyo karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodolog penulisan yang baik dan benar.
II. MACAM-MACAM KARYA ILMIAH
A. KARYA ILMIAH PENDIDIKAN
1. Paper (Karya Tulis)
Paper atau lebih populer dengan sebutan karya tulis, adalah karya ilmiah berisi ringkasan atau resume dari suatu mata kuliah tertentu atau ringkasan dari suatu ceramah yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswanya.
2. Pra skripsi
Pra skripsi adalah karya tulis ilmiah pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan mendapat gelar sarjana muda. Karya ilmiah ini disyaratkan bagi mahasiswa pada jenjang akademik atau setingkat diploma 3(D-3).
3. Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain. Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta-fakta empiris-objektif baik berdasarkan penelitian langsung (observasi lapangan) maupun penelitian tidak langsung (study kepustakaan).
4. Thesis
Thesis adalah suatu karya ilmiah yang sifatnya lebih mendalam dari pada skripsi, thesis merupakan syarat untuk mendapatkan gelar magister (S-2).
5. Disertasi
Disertasi adalah suatu karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta akurat dengan analisis terinci.
B. KARYA ILMIAH PENELITIAN
1. Makalah Seminar (naskah seminar, naskah bersambung)
a. Naskah Seminar
Naskah Seminar adalah karya ilmiah yang berisi uraian dari topik yang membahas suatu permasalahan yang akan di sampaikan dalam forum seminar. Naskah ini bisa berdasarkan hasil penelitian pemikiran murni dari penulisan dalam membahas atau memecahkan permasalahan yang dijadikan topik atau dibicarakan dalam seminar.
b. Naskah Bersambung
Naskah Bersambung sebatas masih berdasarkan ciri-ciri karya ilmiah, bisa disebut karya tulis ilmiah. Bentuk tulisan bersambung ini juga mempunyai judul atau title dengan pokok bahasan (topik) yang sama, hanya penyajiannya saja yang dilakukan secara bersambung, atau bisa juga pada saat pengumpulan data penelitian dalam waktu yang berbeda.
2. Laporan hasil Penelitian
Laporan adalah bagian dari bentuk karya tulis ilmiah yang cara penulisannya dilakukan secara relatif singkat. Laporan ini bisa di kelompokkan sebagai karya tulis ilmiah karena berisikan hasil dari suatu kegiatan penelitian meskipun masih dalam tahap awal.
3. Jurnal Penelitian
Jurnal penelitian adalah buku yang terdiri karya ilmiah terdiri dari asal penilitian dan resensi buku. Penelitian jurnal ini harus teratur continue, dan mendapatkan nomor dari perpustakaan nasional berupa ISSN(international standard serial number).
III. SIKAP ILMIAH
1. Ingin tahu
Dengan selalu bertanya tentang berbagai hal.
2. Kritis
Direalisasikan dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya, baik dengan jalan bertanya kepada siapa saja yang diperkirakan mengetahui masalah maupun dengan membaca sebelum menentukan pendapat untuk ditulis.
3. Terbuka
Selalu mendengarkan keterangan dan argumentasi orang lain.
4. Objektif
menyatakan apa adanya tanpa perasaan pribadi.
5. Rela menghargai karya orang lain
Mengutip, menyatakan terima kasih dan menganggapnya sebagai karya orisinil milik pengarangnya.
6. Berani mempertahankan kebenaran
Membela fakta atas hasil penelitiannya.
7. Menjangkau ke depan
“Futuristik” berpandangan jauh, mampu membuat hipotesis dan membuktikannya, bahkan mampu menyusun teori baru.
IV. CIRI-CIRI PENELITIAN ILMIAH
Ciri-ciri karya ilmiah:
1. Menyajikan fakta objektif secara sistematis,
2. Ditulis secara cermat, tepat, benar, dan tulus,
3. Tidak mempunyai motif ambisius dan berprasangka,
4. Karangan ilmiah bersifat sistematis, ditulis secara konseptual dan procedural,
5. Karangan ilmiah tidak bersifat emotif,
6. Karangan ilmiah tidak bersifat argumentatif dan persuasif,
7. Karangan ilmiah ditulis dengan menggunakan ragam bahasa ilmiah.
Dalam karya ilmiah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu :
a. struktur sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
b. komponen dan substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
c. sikap penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
d. penggunaan bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
V. DAFTAR PUSTAKA
• http://sihombingruben.blogspot.com/2010/03/definisi-karya-ilmiah.html
• http://she2008.wordpress.com/2011/05/30/karya-ilmiah-dan-karya-non-ilmiah/
• http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hakikat-karya-ilmiah-ciri-ciri-jenis-karya-ilmiah-sikap-ilmiah-dan-kesalahan-dalam-penulisan-ilmiah-2/
KONSEP ATAU PENERAPAN TEORI PEMASARAN DI ERA DIGITAL
Di era digital, trend business berubah dengan cepat. Para marketer harus memiliki pengetahuan, paradigma dan skill yang berbeda tentang dunia online business dan marketing.Internet merupakan sebuah saluran distribusi yang sangat besar. Ada banyak peluang sekaligus tantangan yang harus dihadapi oleh para pemasar yang ingin berhasil menjalankan program marketing di era digital. Saat ini, melakukan pemasaran traditional saja tidak cukup. Para pemasar membutuhkan model “Modern Marketing” dengan Digital Marketing sebagai solusinya.
Konsep Digital Marketing yaitu sebuah konsep pemasaran yang fokus pada pengembangan internet/digital marketing dengan tiga kategori pengembangan; 1) content marketing, 2) search engine marketing, dan 3) social media strategy. Ketiga hal ini merupakan sebuah solusi untuk perusahaan bersaing dan berhasildi era digital. Manfaat utama yang dirasakan setelah perusahaan anda menjalankan konsep Digital Marketing adalah mampu mencapai target pasar yang lebih baik , meningkatkan sales, dan membangun digital branding dengan cost yang lebih efisien.
CONTOH STRATEGI PEMASARAN DI ERA DIGITAL
contoh penerapan strategi pemasarandi era digital adalah melalui pemasaran online menggunakan internet.
Bagi seorang pebisnis/pengusaha, memasarkan produk melalui internet patut dilakukan. kita dapat mengetahui perilaku konsumen, jumlah permintaan produk berdasarkan kata kunci, bertemu cutomer di seluruh Indonesia, naiknya animo kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di dunia maya, meningkatnya pengguna internet di Indonesia setiap tahunnya, kecepatan dan murahnya biaya promosi jika dibandingkan dengan promosi media konvensional sehingga efektif dan efisien.
Berikut 7 Tips Memasarkan Produk Lewat Internet yang dapat dilakukan :
1. Lakukan penawaran bisnis yang eksklusif serta mempunyai daya jual tinggi melalui EMAIL.
2. Mulai membangun web/blog (baik gratis maupun berbayar) sebagai DISPLAY untuk memajang produk barang dan jasa anda.
3. Lakukan promosi yang segmented ke SOCIAL MEDIA Facebook, Twitter, Google +, Kaskus dan lain lain serta bangunlah link menuju DISPLAY anda.
4. Lakukan promosi ke SOCIAL NETWORK Kombes, Lintas Berita, Squido dan lainnya serta bangunlah linknya.
5. Lakukan promosi yang segmented dengan memanfaatkan IKLAN (Gratis/Berbayar) di internet.
6. Bergabunglah ke FORUM (Jual Beli/Komunitas) kemudian lakukan penawaran bisnis yang segmented dan memikat, lalu bangun linknya.
7. Bergabunglah ke GROUPS (Yahoo/Google) kemudian lakukan penawaran bisnis yang eksklusif dan menarik. Jangan lupa bangunlah linknya ke display anda.
Kerjakan 7 langkah di atas dan lihat hasilnya. Kita dapat menghemat jutaan rupiah setiap bulannya dengan mempraktekkan 7 Tips Memasarkan Produk Lewat Internet, dengan mempraktekkannya anda bisa memangkas dan menghemat biaya telepon, fax, gaji sales, promosi, iklan, transport pemasaran dan gunakan internet.
http://comlabstraining.com/2011/10/19/digital-marketing/
http://internetsellingskill.wordpress.com/2012/01/03/7-tips-memasarkan-produk-lewat-internet/
Konsep Digital Marketing yaitu sebuah konsep pemasaran yang fokus pada pengembangan internet/digital marketing dengan tiga kategori pengembangan; 1) content marketing, 2) search engine marketing, dan 3) social media strategy. Ketiga hal ini merupakan sebuah solusi untuk perusahaan bersaing dan berhasildi era digital. Manfaat utama yang dirasakan setelah perusahaan anda menjalankan konsep Digital Marketing adalah mampu mencapai target pasar yang lebih baik , meningkatkan sales, dan membangun digital branding dengan cost yang lebih efisien.
CONTOH STRATEGI PEMASARAN DI ERA DIGITAL
contoh penerapan strategi pemasarandi era digital adalah melalui pemasaran online menggunakan internet.
Bagi seorang pebisnis/pengusaha, memasarkan produk melalui internet patut dilakukan. kita dapat mengetahui perilaku konsumen, jumlah permintaan produk berdasarkan kata kunci, bertemu cutomer di seluruh Indonesia, naiknya animo kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di dunia maya, meningkatnya pengguna internet di Indonesia setiap tahunnya, kecepatan dan murahnya biaya promosi jika dibandingkan dengan promosi media konvensional sehingga efektif dan efisien.
Berikut 7 Tips Memasarkan Produk Lewat Internet yang dapat dilakukan :
1. Lakukan penawaran bisnis yang eksklusif serta mempunyai daya jual tinggi melalui EMAIL.
2. Mulai membangun web/blog (baik gratis maupun berbayar) sebagai DISPLAY untuk memajang produk barang dan jasa anda.
3. Lakukan promosi yang segmented ke SOCIAL MEDIA Facebook, Twitter, Google +, Kaskus dan lain lain serta bangunlah link menuju DISPLAY anda.
4. Lakukan promosi ke SOCIAL NETWORK Kombes, Lintas Berita, Squido dan lainnya serta bangunlah linknya.
5. Lakukan promosi yang segmented dengan memanfaatkan IKLAN (Gratis/Berbayar) di internet.
6. Bergabunglah ke FORUM (Jual Beli/Komunitas) kemudian lakukan penawaran bisnis yang segmented dan memikat, lalu bangun linknya.
7. Bergabunglah ke GROUPS (Yahoo/Google) kemudian lakukan penawaran bisnis yang eksklusif dan menarik. Jangan lupa bangunlah linknya ke display anda.
Kerjakan 7 langkah di atas dan lihat hasilnya. Kita dapat menghemat jutaan rupiah setiap bulannya dengan mempraktekkan 7 Tips Memasarkan Produk Lewat Internet, dengan mempraktekkannya anda bisa memangkas dan menghemat biaya telepon, fax, gaji sales, promosi, iklan, transport pemasaran dan gunakan internet.
http://comlabstraining.com/2011/10/19/digital-marketing/
http://internetsellingskill.wordpress.com/2012/01/03/7-tips-memasarkan-produk-lewat-internet/
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI INDONESIA
2EA01
ATIKA RAMADANTI (11210210)
DIAN PURNAMA SARI (19210375)
PUTRI NURAINI WIDIYANTI (15210461)
PUTRI SARDY HARTATI (15210466)
RAHMI DEWI KOMALASARI (15210585)
YULIANTI NURFAZRIAH (18210755)
UNIVERSITAS GUNADARMA
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
Sebelum membahas mengenai persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu beberapa pengertian mengenai :
1. Rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu.
3. Warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen).
II. PEMBAHASAN
Setelah kita mengetahui pengertian dari rakyat, penduduk, dan warga Negara selanjutnya kita harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
A. Perbedaan Ras
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B. Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
C. Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
D. Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
E. Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F. Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
4. Semua pihak berusaha menumbuhkan buday multi cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
III. DAFTAR PUSTAKA
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html
ATIKA RAMADANTI (11210210)
DIAN PURNAMA SARI (19210375)
PUTRI NURAINI WIDIYANTI (15210461)
PUTRI SARDY HARTATI (15210466)
RAHMI DEWI KOMALASARI (15210585)
YULIANTI NURFAZRIAH (18210755)
UNIVERSITAS GUNADARMA
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
Sebelum membahas mengenai persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu beberapa pengertian mengenai :
1. Rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu.
3. Warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen).
II. PEMBAHASAN
Setelah kita mengetahui pengertian dari rakyat, penduduk, dan warga Negara selanjutnya kita harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
A. Perbedaan Ras
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B. Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
C. Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
D. Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
E. Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F. Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
4. Semua pihak berusaha menumbuhkan buday multi cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
III. DAFTAR PUSTAKA
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA
2EA01
ATIKA RAMADANTI (11210210)
DIAN PURNAMA SARI (19210375)
PUTRI NURAINI WIDIYANTI (15210461)
PUTRI SARDY HARTATI (15210466)
RAHMI DEWI KOMALASARI (15210585)
YULIANTI NURFAZRIAH (18210755)
UNIVERSITAS GUNADARMA
PERBATASAN WILAYAH IDONESIA
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi “inward lookingâ€, menjadi “outward looking†sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigási, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara. Komitmen pemerintah melalui kedua produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumberdaya, koordinasi, dan faktor lainnya.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.
Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.
Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut. Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang. Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah. Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan ini diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakteristik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang ataupun untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
* Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
* Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
* Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
BATAS WILAYAH INDONESIA DAN DEKLARASI JUANDA 1957
• MENURUT TZMKO 1993
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
• DEKLARASI DJUANDA 1957
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
• UNCLOSS 1982
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
• Perbatasan Indonesia-Singapura.
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
• Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 dan berlaku mulai 7 November 1969
• Perbatasan Indonesia-Filipina.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
• Perbatasan Indonesia-Australia.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997 sedangkan penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua yang ditandatangai pada tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai pada tangga 19 November 1973. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste
• Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
• Perbatasan Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
• Perbatasan Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
• Perbatasan Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman ditandatangai tanggal 17 Desember 1971dan berlaku mulai 7 April 1972
• Perbatasan Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
• Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
(http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=98&Itemid=98)
http://afrizalmulyana.blogspot.com/2010/05/perbatasan-wilayah-indonesia.html
http://aliadiguna.blogspot.com/2011/04/batas-wilayah-indonesia-dan-deklarasi.html
ATIKA RAMADANTI (11210210)
DIAN PURNAMA SARI (19210375)
PUTRI NURAINI WIDIYANTI (15210461)
PUTRI SARDY HARTATI (15210466)
RAHMI DEWI KOMALASARI (15210585)
YULIANTI NURFAZRIAH (18210755)
UNIVERSITAS GUNADARMA
PERBATASAN WILAYAH IDONESIA
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi “inward lookingâ€, menjadi “outward looking†sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigási, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara. Komitmen pemerintah melalui kedua produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumberdaya, koordinasi, dan faktor lainnya.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.
Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.
Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut. Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang. Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah. Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan ini diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakteristik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang ataupun untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
* Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
* Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
* Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
BATAS WILAYAH INDONESIA DAN DEKLARASI JUANDA 1957
• MENURUT TZMKO 1993
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
• DEKLARASI DJUANDA 1957
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
• UNCLOSS 1982
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
• Perbatasan Indonesia-Singapura.
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
• Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 dan berlaku mulai 7 November 1969
• Perbatasan Indonesia-Filipina.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
• Perbatasan Indonesia-Australia.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997 sedangkan penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua yang ditandatangai pada tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai pada tangga 19 November 1973. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste
• Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
• Perbatasan Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
• Perbatasan Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
• Perbatasan Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman ditandatangai tanggal 17 Desember 1971dan berlaku mulai 7 April 1972
• Perbatasan Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
• Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
(http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=98&Itemid=98)
http://afrizalmulyana.blogspot.com/2010/05/perbatasan-wilayah-indonesia.html
http://aliadiguna.blogspot.com/2011/04/batas-wilayah-indonesia-dan-deklarasi.html
WAWASAN NUSANTARA
I. LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang cukup luas dan memiliki penduduk yang tidak sedikit, yaitu dalam pendataan penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia terhitung 31 Desember 2010 mencapai 259.940.857. Jumlah ini terdiri atas 132.240.055 laki-laki dan 127.700.802 perempuan.
Disamping itu, Indonesia juga merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak pulau-pulau.Karena banyaknya pulau di Indonesia dan tentu relief dan budayanya juga berbeda atau beranekaragam. Keanekaragaman budaya ini merupakan nilai lebih bagi kita sebagai penduduk warga Indonesia. Untuk itu kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki pengetahuan luas mengenai negara kita sendiri terutama wawasan nusantara.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
II. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney
2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
III. WAWASAN NASIONAL INDONESIA
A. PEMIKIRAN BERDASARKAN FALSAFAH PANCASILA
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
B. PEMIKIRAN BERDASARKAN ASPEK KEWILAYAHAN
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
C. PEMIKIRAN BERDASARKAN ASPEK SOSIAL BUDAYA
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
D. PEMIKIRAN BERDASARKAN ASPEK KESEJAHTERAAN
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
IV. UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
V. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
VI. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
VII. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
VIII. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu dalam :
Kehidupan politik
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
IX. DAFTAR PUSTAKA
• http://nasional.kompas.com/read/2011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta
• http://fadli-tn.info/blog/wawasan-nusantara-pendidikan-kewarganegaraan/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
• http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-wawasan-nusantara-4/
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang cukup luas dan memiliki penduduk yang tidak sedikit, yaitu dalam pendataan penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia terhitung 31 Desember 2010 mencapai 259.940.857. Jumlah ini terdiri atas 132.240.055 laki-laki dan 127.700.802 perempuan.
Disamping itu, Indonesia juga merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak pulau-pulau.Karena banyaknya pulau di Indonesia dan tentu relief dan budayanya juga berbeda atau beranekaragam. Keanekaragaman budaya ini merupakan nilai lebih bagi kita sebagai penduduk warga Indonesia. Untuk itu kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki pengetahuan luas mengenai negara kita sendiri terutama wawasan nusantara.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
II. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney
2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
III. WAWASAN NASIONAL INDONESIA
A. PEMIKIRAN BERDASARKAN FALSAFAH PANCASILA
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
B. PEMIKIRAN BERDASARKAN ASPEK KEWILAYAHAN
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
C. PEMIKIRAN BERDASARKAN ASPEK SOSIAL BUDAYA
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
D. PEMIKIRAN BERDASARKAN ASPEK KESEJAHTERAAN
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
IV. UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
V. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
VI. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
VII. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
VIII. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu dalam :
Kehidupan politik
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
IX. DAFTAR PUSTAKA
• http://nasional.kompas.com/read/2011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta
• http://fadli-tn.info/blog/wawasan-nusantara-pendidikan-kewarganegaraan/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
• http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-wawasan-nusantara-4/
Langganan:
Postingan (Atom)