Halo Assalamu'alaykum

Selasa, 10 Desember 2013

Perusahaan yang Tidak Ikut 'JS' Melanggar Hukum




PEKANBARU, selaluonline.com- Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT. Js (Persero) AY  menegaskan perusahaan yang telah memiliki tenaga kerja dalam jumlah tertentu, ataupun setiap bulannya mengeluarkan upah dalam jumlah tertentu, bila tidak ikut program Js berarti perusahaan tersebut melanggar hukum.

"Atas dasar itu kami berharap karyawan berinisiatif untuk mendaftarkan diri dan mengingatkan pemilik agar mengikutkan mereka program tersebut," kata AY pada saat seminar sosialisasi BPJS di Pekanbaru, Rabu (20/11/2013).

AY menyebutkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jika seseorang bekerja di suatu lembaga dan bisa dipastikan setiap bulan mendapatkan penghasilan maka dia berhak mendapatkan program jaminan sosial.

Kalau perusahaan tidak berinisiatif mendaftarkan karyawannya maka mendaftarlah sendiri dulu. Prosesnya tuliskan nama dan nama perusahaan untuk membayar secara individu dulu. Setelah itu petugas Js akan mendatangi pimpinan perusahaan agar membayarkan iuran karyawannya tersebut.

Selain itu AY juga menyampaikan jika individu yang bergerak di sektor informal juga bisa mendaftarkan dengan berbagai mekanisme. Pertama dengan mendaftar secara pribadi.

"Kedua membuat suatu kelompok atau "paguyuban", contohnya seperti perkumpulan tukang ojek. Ketiga bisa iuran itu dibayarkan pemerintah kabupaten melalui bantuan sosial," kata AY.

Mulai tahun 2014 PT Js akan bertransformasi menjadi BPJS ketenagakerjaan. BPJS sendiri terbagi dua menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan langsung bertransformasi dari AK. Anggaran dari lembaga ini dialokasikan dari APBN untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2014 tetap akan malayani fungsi penjamin sosial bagi masyarakat pekerja. Diantara programnya adalah Jaminan Sosial Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Pada 1 Juli 2015 direncanakan program pensiun telah siap untuk direalisasikan. Saat ini masih dalam proses persiapan mekanisme pembiayaan, pembayaran jaminan, besaran iuran, dan mekanisme pengelolaannya. 

Analisis:
Menurut saya memang seharusnya perusahaan-perusahaan dapat memberikan jaminan sosial kepada karyawannya. Karena bagaimanapun juga karyawan tersebut telah mengabdi kepada perusahaan tersebut. Akan tetapi tidak hanya masyarakat yang bekerja saja yang mendapatkan jaminan sosial melainkan seluruh warga negara Indonesia harus mendapatkan jaminan sosial. Hal ini tentu dilakukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, dan juga membantu perkembangan negara Indonesia juga. Apabila seluruh masyarakat mendapatkan jaminan sosial tentu akan mengurangi keberadaan pengemis tua yang biasa beroperasi di jalanan dengan adanya jaminan hari tua. Akan tetapi hal ini tentu dapat terealisasi apabila masyarakat juga bisa diajak untuk berkerjasama dengan membayar dan pengelolaan pajak secara jujur dan teratur misalnya.



Perusahaan Tambang Dinilai Cemari Aliran Sungai Batangtoru


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Selasa, 22 Oktober 2013 – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam ‘FMTS’ , menggelar aksi teaterikal di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang emas PT.AR. Pasalnya, buangan limbah perusahan tambang emas sudah mencemari daerah aliran sungai Batangtoru.
“Kami mendesak Menteri ESDM, JW agar mencabut izin tambang PT. AR. Karena pembuangan limbah perusahaan tersebut berdampak negatif bagi masyarakat sekitar,” kata BS, koordinator aksi FMTS, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Disebutkan, 23 September 2012 lalu, telah ditandatangani nota kesepahaman bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Salah satu poinnya mensyaratkan PT. AR berkewajiban membangun jaringan pipa pembuangan limbah ke Desa Bongal, Muara Opo, agar limbah dapat di buang ke laut.

“Namun, hingga kini tak satu pipa pun terpasang. ini jelas merugikan masyarakat. Anehnya, pemerintah kabupaten malah merayu masyarakat agar bersedia mengulur-ulur waktu,” ujarnya.
Dikatakan, puluhan ribu masyarakat di dua kecamatan daerah aliran sungai akan terkena imbas limbah tersebut. Mengingat, mayoritas masyarakat di tiga kecamatan Batangtoru memanfaatkan sungai tersebut guna kebutuhan hidup.

"Dasar sungai pun telah dipenuhi lumpur hitam,” ujarnya.

Menurutnya, sejak beroperasinya tambang emas PT. AR ini, sudah acapkali terjadi bentrok antara warga masyarakat dengan aparat keamanan yang notabene membentengi perusahaan tambang milik asing ini.
“Ironisnya, masyarakat yang menolak mendapat kecaman dari pemerintah kabupaten dan penangkapan bagi warga yang melakukan protes atas kebijakan yang dibuat. Alhasil, warga masyarakat sebagai pemilik tanah ulayat dari leluhurnya akhirnya tidak berdaya,” kata Bangun.

Analisis:
Di era yang semakin maju, semakin banyak kebutuhan manusia yang harus terpenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan tidak dipungkiri memerlukan uang yang tidak sedikit. Maka dari itu saat ini memang uang bisa mengendalikan segalanya. Membenarkan apa yang salah. Kebanyakan orang hanya melihat jumlah uangnya saja tanpa memikirkan bagaimana konsekwensi dan efek negatif dari adanya perusahaan tambang asing tersebut. Ironisnya, pemerintah yang seharusnya melindungi warga negaranya sendiri, malah lebih memberatkan kepada perusahaan tambang asing tersebut tanpa memberitahukan apa alasannya. Mungkin masyarakat akan menerima apabila diberi pilihan atau penanggulangan yang terbaik atas efek negatif yang dihasilkan akibat adanya perusahaan tambang asing tersebut.

Sabtu, 07 Desember 2013

KASUS ONLINE SHOP



Saya lihat iklan di ‘TB’ hari selasa malam tanggal 4 november 2013. Namun saya tertuju pada seller dengan nama ‘TC_77’ yang menjual camera D1100 warna merah. Saya langsung telp no 085756439929( no si penjual penipu). Saya diminta transfer sebesar 2,4 juta, saya diminta transfer uang itu buru-buru karena katanya agar pengiriman bisa cepat dikirim.

Kami beberapa hari sempat lost contact dengan dia (pihak penipu) hari kamis tanggal 6 november 2013 jam 12.44 dia sms dengan no baru xxxx86431838 dia bilang katanya transfer bisa 50% dulu lalu 50% nya lagi bisa transfer setelah barang yang dikirim sampai ketangan saya. jumat tanggal 7 saya transfer ke bank Rp.1.200.000,- dengan no rek : xxxx-01-001609-50-7 cabang tegal dengan nama ‘WS’ dia bilang dia orang batam, dia punya toko camera 77 di jakarta pusat. setelah beberapa jam transfer dia telepon saya dia memburu saya agar melunasi pembayaran 50%nya lagi, sedangkan perjanjian awal dia bilang pembayaran 50% nya lagi dilakukan setelah barang (kamera) telah sampai ditangan saya.

Setiap hari dia menguhubungi saya untuk segera melunasi 50%. sehingga tiba hari senin tgl 11 novemer 2013 jam 09.30 saya transfer uang lagi kepada pihak dia Rp.1.200.000,- lagi karena dia bilang sebelumnya bahwa kamera yang saya pesan sudah ada di daerah kabupaten bandung tetapi anehnya setiap saya meminta no resi pengiriman barangnya dia tidak pernah memberinya dengan alasan dia takut ada pertukaran barang.


Analisis:
Menurut saya sebaiknya dalam membeli barang-barang di onlineshop sebaiknya hanya barang yang harganya tidak terlalu mahal, kalaupun ingin barang-barang mahal atau barang elektronik sebaiknya membeli di onlineshop yang sudah dikenal banyak orang dan terpercaya atau kenal dekat ownernya. Agar lebih aman lagi selidiki identitas dan minta alamat lengkap owner onlineshop

ETIKA BERBISNIS DALAM ISLAM


Kegiatan bisnis (usaha) dalam kacamata Islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan dengan serampangan dan sesuka hati. Islam memberikan rambu-rambu pedoman dalam melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini juga mengingat banyaknya manusia yang tergelincir dalam perkara bisnis ini. Faktanya terdapat ancaman keras bagi pelaku bisnis yang tidak mempedulikan etika, tetapi juga janji berupa keutamaan yang besar bagi mereka yang benar-benar menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan.
Pembahasaan mengenai prinsip Islam dalam dunia usaha tentunya sangatlah panjang, tetapi dalam bahasan singkat ini kita bisa mendapat gambaran tentang garis besar tentang prinsip-prinsip moral yang harus dipegang teguh oleh seorang pebisnis Muslim.

1. Niat yang Ikhlas.
Keikhlasan adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat yang ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai ibadah. Dengan kita lain aktivitas usaha yang kita lakukan bukan semata-mata urusan harta an perut tapi berkaitan erat dengan urusan akhirat.
Allah I telah menegaskan bahwa hakekatnya tujuan manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya “ Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepaKu”(QS Adz Dzariyat ayat 56), maka tentunya semua aktivitas kita di dunia tidak lepas dari tujuan itu pula. Rasulullah e bersabda “ Sesungguhnya amalan itu dengan niatnya ….”(Shahih Targhib wa Tarhib No.10)
Contoh niat yang ikhlas dalam usaha bisa berlaku dlam lingkup pribadi maupun sosial. Dalam lingkup pribadi misalnya meniatkan usaha yang halal untuk menjaga diri dari memakan harta dengan cara haram, memelihara diri dari sikap meminta-minta, untuk mendukung kesempurnaan ibadah kepada Allah I, menjaga silaturrahim dan hubungan kerabat dan motivasi positif lainya
Dalam lingkup sosial, misalnya meniatkan diri mencari harta untuk ikut andil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat muslim, memberi kesempatan bekerja yang halal bagi orang lain, membebaskan ummat dari ketergantungan terhadap produk “orang lain”, dan motif sosial lainnya.
Niat-seperti diaktakan sebagian orang-adalah bisnisnya para ulama. Karena pahala dari suatu perbuatan bisa bertambah berkali-kali lipat jika didasari dengan niat yang ikhlas.

2. Akhlaq yang Mulia
Menjaga sikap dan perilaku dalam berbisnis adalh prinsip penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena Islam sangat menekankan perilaku (aklhaq) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dala berbisnis. Sebagaimana sabda Rasulullah e “….dan pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik” (Sahihul Jami’ No 97).
Akhlaq mulia dalam berbisnis ditekankan oleh Rasulullah e dalam sabdanya “Seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan dikumpulkan bersama para nabi para shiddiq dan oarang-orang yang mati syahid. Dalam kesempatan lain Rasulullah e bersabda “Semoga Allah memberi rahmatNya kepada orang yang suka memberi kelonggaran kepada orang lain ketika menjual, membeli atau menagih hutang” (Shahih Bukhari No.2076). Di antara akhlaq mulia dalam berbisnis adalah menepati janji, jujur, memenuhi hak orang lain, bersikap toleran dan suka memberi kelonggaran.

3. Usaha yang halal
Seorang pebisnis muslim tentunya tidak ingin jika darah dagingnya tumbuh dari barang haram, ia pun tak ingin memberi makan kelauraganya dari sumber yang haram karena kan sungguh berat konsekuensinya di akhirat nanti. Dengan begitu, ia akan selalu berhati-hati dan berusaha melakuan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah I dan RasulNya.
Rasulullah e bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No. 4519)

4. Menunaikan Hak
Seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam menunaikan haknya, seprti hak aryawannya mendapat gaji, tidak menunda pembayaran tanggungan atau hutang, dan yang terpenting adalah hak Allah I dalam soal harta seperti membayar zakat yang wajib. Juga, hak-hak orang lain dalam perjanjian yang telah disepakati.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalh peringatan Rasulullah e kepada oarang mampu yang menunda pembayaran hutangnya “Orang kaya yang memperlambat pembayaran hutang adalah kezaliman” (HR Bukhari, Muslim dan Malik)

5. Menghindari riba dan segala sarananya
Seorang muslim tentu meyakini bahwa riba termasuk dosa besar, yang sangat keras ancamannya. Maka pebisnis muslim akan berusaha keras untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur riba. Ini mengingat ancaman terhadap riba bukan hanya kepada pemakannya tetapi juga pemberi, pencatat, atau saksi sekalipun disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah e melaknat mereka semuanya dan menegaskan bahwa mereka semua sama saja (Shahih Muslim No. 1598)

6. Tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil
Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah. Allah I dengan tegas telah melarang hal ini dalam kitabNya. Ini meliputi segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi rekakan bisnisnya, baik itu dengan cara riba, judi, kamuflase harga, menyembunyikan cacat barang atau produk, menimbun, menyuap, bersumpah palsu, dan sebagainya. Orang yang memakan harta orang lain dengan cara tidak sah berarti telah berbuat dhalim (aniaya) terhadap orang lain. Allah I berfirman: ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui”.(QS Al Baqarah 188)

7. Komitmen terhadap peraturan dalam bingkai syari’at
Seorang pebisnis muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang hukum positif yang berlaku di tenagh masyarakat. Misalnya dalam hal pajak, rekening membenahi sistem akuntansi agar tidak terkena sangsi karena melanggar hukum. Hal itu dilakukannya bukan untuk menetapkan adanya hak membyuat hukum ekpada manusia, tetapi semata-mata untuk mengokohkan kewajiban yang diberikan Allah I padanya dan mencegah terjadinya keruskan yang mungkin timbul

8. Tidak membahayakan/merugikan orang lain
Rasulullah e telah memberikan kaidah penting dalam mencegah hal-hal yang membahayakan, dengan sabdanya “ Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal yang membahayakan orang lain (Irwa’ul Ghalil No 2175)”. Termasuk katagori membahayakan orang lain adalah menjual barang yang mengancam kesehatan orang lain seperti obat-obatan terlarang, narkotika, makanan yang kedaluwarsa. Atau melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan usaha pesaingnya, seperti menjelek-jelekkan pesaing, memonopoli, menawar barang yang masih dalam proses tawar-menawar oleh orang lain. Seorang pebisnis muslim hendaknya bersikap fair dalam berkompetisi, dan tidak melakukan usaha yang mengundang bahaya bagi dirinya maupun orang lain.

9. Loyal terhadap orang beriman
Pebisnis muslim sekaliber apapun tetaplah bagian dari umat Islam. Sehingga sudah selayaknya ia melakukan hal-hal yang membantu kokohnya pilar-pilar masyarakat Islam dalam skala interasional, regional maupun lokal. Tidak sepantasnya ia bekerjasama dengan pihak yang nyata-nyata menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam. Ini merupakan bagian dari prinsip Al Wala’ (Loyalitas) dan Al Bara’ (berlepas diri) yang merupakan bagian dari aqidah Islam. Sehingga ketika melaksanakan usahanya, seorang muslim tetap akan mengutamakan kemaslahatan bagi kaum muslimin dimanapun ia berada. Allah I berfirman : “Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri -Nya. Dan hanya kepada Allah kembali.” (QS Ali Imran 28)

10. Mempelajari hukum dan adab mu’amalah islam
Dunia bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe manusia sangat berpotensi menjerumuskan para pelakunya ke dalam hal-hal yang diharamkan. Baik karena didesak oleh kebutuhan perut, diajak bersekongkol dengan orang lain secara tidak sah atau karena ketatnya persaingan yang membuat dia melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama. Karena itulah seorang Muslim yang hendak terjun di dunia ini harus memahami hukum-hukum dan aturan Islam yang mengatur tentang mu’amalah. Sehingga ia bisa memilah yang halal dari yang haram, atau mengambil keputusan pada hal-hal yang tampak samar (syubhat).
Mengingat pentingnya mempelajari hukum-hukum jual beli inilah, Khalifah Umar bin Khatab mengeluarkan dari pasar orang-orang yang tidak paham hukum jual beli.

Adaptasi dari
Judul Buku : Fiqih Ekonomi Keuangan Islam,
Penulis : Prof. Dr. Shalah Ash Shawi dan Prof. Dr. Abdullah Al Muslih,
Penerbit : Darul Haq, Jakarta.

Referensi :