Halo Assalamu'alaykum

Selasa, 10 Desember 2013

Perusahaan yang Tidak Ikut 'JS' Melanggar Hukum




PEKANBARU, selaluonline.com- Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT. Js (Persero) AY  menegaskan perusahaan yang telah memiliki tenaga kerja dalam jumlah tertentu, ataupun setiap bulannya mengeluarkan upah dalam jumlah tertentu, bila tidak ikut program Js berarti perusahaan tersebut melanggar hukum.

"Atas dasar itu kami berharap karyawan berinisiatif untuk mendaftarkan diri dan mengingatkan pemilik agar mengikutkan mereka program tersebut," kata AY pada saat seminar sosialisasi BPJS di Pekanbaru, Rabu (20/11/2013).

AY menyebutkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jika seseorang bekerja di suatu lembaga dan bisa dipastikan setiap bulan mendapatkan penghasilan maka dia berhak mendapatkan program jaminan sosial.

Kalau perusahaan tidak berinisiatif mendaftarkan karyawannya maka mendaftarlah sendiri dulu. Prosesnya tuliskan nama dan nama perusahaan untuk membayar secara individu dulu. Setelah itu petugas Js akan mendatangi pimpinan perusahaan agar membayarkan iuran karyawannya tersebut.

Selain itu AY juga menyampaikan jika individu yang bergerak di sektor informal juga bisa mendaftarkan dengan berbagai mekanisme. Pertama dengan mendaftar secara pribadi.

"Kedua membuat suatu kelompok atau "paguyuban", contohnya seperti perkumpulan tukang ojek. Ketiga bisa iuran itu dibayarkan pemerintah kabupaten melalui bantuan sosial," kata AY.

Mulai tahun 2014 PT Js akan bertransformasi menjadi BPJS ketenagakerjaan. BPJS sendiri terbagi dua menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan langsung bertransformasi dari AK. Anggaran dari lembaga ini dialokasikan dari APBN untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2014 tetap akan malayani fungsi penjamin sosial bagi masyarakat pekerja. Diantara programnya adalah Jaminan Sosial Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Pada 1 Juli 2015 direncanakan program pensiun telah siap untuk direalisasikan. Saat ini masih dalam proses persiapan mekanisme pembiayaan, pembayaran jaminan, besaran iuran, dan mekanisme pengelolaannya. 

Analisis:
Menurut saya memang seharusnya perusahaan-perusahaan dapat memberikan jaminan sosial kepada karyawannya. Karena bagaimanapun juga karyawan tersebut telah mengabdi kepada perusahaan tersebut. Akan tetapi tidak hanya masyarakat yang bekerja saja yang mendapatkan jaminan sosial melainkan seluruh warga negara Indonesia harus mendapatkan jaminan sosial. Hal ini tentu dilakukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, dan juga membantu perkembangan negara Indonesia juga. Apabila seluruh masyarakat mendapatkan jaminan sosial tentu akan mengurangi keberadaan pengemis tua yang biasa beroperasi di jalanan dengan adanya jaminan hari tua. Akan tetapi hal ini tentu dapat terealisasi apabila masyarakat juga bisa diajak untuk berkerjasama dengan membayar dan pengelolaan pajak secara jujur dan teratur misalnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar