Halo Assalamu'alaykum

Sabtu, 07 Desember 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM ETIKA BISNIS

A. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
      1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2    2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3    3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4    4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5    5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1  1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2   2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Kasus penggunaan plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan
pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut. Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada investigasi yang dilakukan oleh media massa.  Plastik tersebut mempunyai bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen.

Dari segi Etika Bisnis
Dalam kasus penggunaan plastik dalam makanan sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar perlindungan konsumen. sang produsen atau pedagang seharusnya memikirkan dampak yang akan menerpa konsumenya, tidak hanya memikirkan keuntungan semata-mata itu sama saja menjual racun dalam daganganya. Bahaya plastik adalah mengandung bahan kimia yang paling berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi pemicu sel kanker. Selain itu juga memperbesar risiko keguguran kandungan. Sedangkan bahaya lainnya adalah minyak goreng yang tidak diganti adalah berhubungan dengan kolestrol dan lemak jahat. selain itu tak hanya dari segi penggorengan dan plastik saja yang tidak memenhuhi kelayakan, dalam kemasannya menggunakan kertas juga membahayakan konsumen.
Solusi dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi konsumen menurut saya adalah seharusnya  BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) lebih intensif beraksi, dengan melakukan razia dan sitaan kepada pedagang-pedagang yang bertindak curang, demi terjaganya perlindungan kepada konsumen di negeri ini. tidak hanya bergairah beraksi pada produk kadaluarsa atau barang ilegal impor.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Disini jelas diterangkan bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen baik fisik ataupun materi.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
1.       Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.       Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.       Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.       Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
1.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.       Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.       Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar