1. Asas
Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2 2. Asas
Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3 3. Asas
Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
4 4. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5 5. Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1 1. Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen
2 2. Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3. Pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Kasus penggunaan plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan
Kasus penggunaan plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan
pedagang gorengan karena
ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan
gorengannya dengan tampilan semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang
dagangannya dengan tepung terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang
menjadi masalah adalah pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak
goreng tersebut. Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan
tersebut pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun
diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada
investigasi yang dilakukan oleh media massa. Plastik tersebut mempunyai
bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual
dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini
sangat merugikan konsumen.
Dari segi Etika Bisnis
Dalam kasus penggunaan plastik
dalam makanan sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar perlindungan konsumen.
sang produsen atau pedagang seharusnya memikirkan dampak yang akan menerpa
konsumenya, tidak hanya memikirkan keuntungan semata-mata itu sama saja menjual
racun dalam daganganya. Bahaya plastik adalah mengandung bahan kimia yang
paling berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi pemicu sel kanker.
Selain itu juga memperbesar risiko keguguran kandungan. Sedangkan bahaya
lainnya adalah minyak goreng yang tidak diganti adalah berhubungan dengan
kolestrol dan lemak jahat. selain itu tak hanya dari segi penggorengan dan
plastik saja yang tidak memenhuhi kelayakan, dalam kemasannya menggunakan
kertas juga membahayakan konsumen.
Solusi dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi konsumen
menurut saya adalah seharusnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
lebih intensif beraksi, dengan melakukan razia dan sitaan kepada
pedagang-pedagang yang bertindak curang, demi terjaganya perlindungan kepada
konsumen di negeri ini. tidak hanya bergairah beraksi pada produk kadaluarsa
atau barang ilegal impor.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur
tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan
ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Disini jelas diterangkan bahwa
jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan
konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen
baik fisik ataupun materi.
Sesuai dengan Pasal 4
Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak pelaku usaha dalam pasal 6
UUPK adalah :
1. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
3. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar